HukumPeristiwa

Keterangan Saksi Kunci Ungkap Hubungan Tidak Harmonis, Saksi Dengar Rintihan Korban Minta Tolong

×

Keterangan Saksi Kunci Ungkap Hubungan Tidak Harmonis, Saksi Dengar Rintihan Korban Minta Tolong

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Dosen Bunuh Suami
Keterangan Saksi Kunci Ungkap Hubungan Tidak Harmonis, Saksi Dengar Rintihan Korban Minta Tolong

MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan yang menjerat oknum dosen, Tiromsi Sitanggang, atas kematian suaminya Rusman Maralen Situngkir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/4/2025). Persidangan kali ini menghadirkan empat orang saksi kunci yang perlahan membuka tabir peristiwa tragis tersebut.

Salah satu saksi, Nike, yang merupakan pegawai administrasi di kantor notaris milik terdakwa, mengungkap bahwa hubungan rumah tangga antara Tiromsi dan suaminya tidak harmonis dan kerap diwarnai cekcok. Ia bahkan menyebut, korban kerap diberi makan nasi basi dan dipanggil dengan sebutan merendahkan seperti “predator”.

“Dalam dakwaan sebelumnya telah disebutkan bahwa hubungan korban dan terdakwa tidak harmonis. Hari ini hal itu dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lewat keterangan saksi Nike,” kata kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, S.H., kepada wartawan usai sidang.

Saksi lain, Surya Bakti alias Ucok, memberikan kesaksian bahwa ia mendengar suara rintihan minta tolong dari kamar korban sebanyak empat kali. “Pada jeritan keempat, saya juga mendengar suara bisik-bisik, tapi lebih dominan suara rintihan korban. Saya mengenali suara itu karena setiap tiga hari sekali korban datang ke belakang tempat saya bekerja,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Sambut Ramadhan 1446 Hijriah, PN Medan Bersih-bersih untuk Tingkatkan 5R

Keterangan mengejutkan juga disampaikan Charles Robinson Ritonga, Humas RS Advent Medan. Ia mengaku curiga terhadap kondisi korban saat pertama kali diantar ke rumah sakit. Menurutnya, tubuh korban tidak menunjukkan tanda-tanda seperti habis mengalami kecelakaan lalu lintas. “Tidak ada bekas pasir atau luka khas kecelakaan. Untuk memastikan, saya menghubungi petugas Unit Lantas Polsek Helvetia, dan diperoleh informasi bahwa di lokasi yang disebut tidak ditemukan tanda-tanda bekas kecelakaan,” ujarnya.

Menanggapi jalannya persidangan, Ojahan Sinurat menyayangkan permintaan terdakwa kepada majelis hakim agar menahan saksi Ucok, karena dianggap memberikan keterangan yang tidak benar. “Permintaan terdakwa itu ngawur dan tidak berdasar. Jika terdakwa merasa keberatan, ia bisa menghadirkan saksi meringankan, bukan malah minta saksi ditahan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Buka PKKMB, Rektor UNPRI Minta Mahasiswa Baru Beradaptasi dengan Perubahan

Ia juga menambahkan bahwa secara hukum, saksi tidak memiliki kewajiban untuk langsung menolong saat mendengar suara rintihan minta tolong. “Itu bukan menjadi tanggung jawab hukum saksi dalam konteks ini,” ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, Ojahan berharap agar majelis hakim yang menangani perkara ini tidak mengalami pergantian hingga sidang putusan. “Kami berharap majelis tetap agar jalannya perkara bisa utuh dan konsisten, apalagi kasus ini sudah menyita perhatian publik,” tutupnya.

(ABN/Rizky Z)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *