PALU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat (11/04/2025).
Dalam kunjungan ini, Menteri Nusron menegaskan pentingnya pemanfaatan tanah secara produktif sebagai salah satu kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita ingin ekonomi di sini (Sulteng) tumbuh. Syarat ekonomi tumbuh adalah adanya kegiatan usaha. Kegiatan usaha ini tentu memerlukan tanah yang produktif,” tegas Menteri Nusron dalam konferensi pers usai pertemuan bersama jajaran Kanwil BPN Sulteng.
Ia menyoroti fenomena kepemilikan tanah yang luas oleh segelintir pihak namun dibiarkan tidak termanfaatkan secara optimal. Menurutnya, situasi ini menjadi penghambat bagi masyarakat lokal untuk mengembangkan potensi ekonomi di wilayahnya sendiri.
“Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh sekelompok orang atau korporasi, tetapi dibiarkan tidak produktif, sementara masyarakat tidak bisa mengaksesnya. Ini yang harus kita ubah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga meninjau langsung pelayanan pertanahan di Kanwil BPN serta berdialog dengan para pegawai. Ia memberikan arahan agar BPN hadir sebagai institusi yang proaktif, responsif, dan berpihak pada kepentingan rakyat, terutama dalam hal redistribusi tanah dan percepatan sertifikasi.
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kerja lapangan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat transformasi agraria dan mendorong keadilan akses tanah di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di luar Jawa.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap terjadi akselerasi pertumbuhan ekonomi lokal yang berbasis pada keadilan penguasaan dan pemanfaatan tanah. (ABN/REL)
- Soliditas dan Gotong Royong Jadi Tradisi Kader, Balitbang Partai Golkar Rayakan Milad ke-63 Prof. Ganjar Razuni – Juni 19, 2026
- Kantah Toba Evaluasi Progres PTSL 2026, Pastikan Target Program Tercapai – Juni 19, 2026
- BPN Sumut Percepat Sertifikasi Aset dan Penyelesaian Aset Bermasalah, Perkuat Sinergi Cegah Korupsi – Juni 19, 2026











