BINJAI — Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pendistribusian energi yang tepat sasaran, Rabu (14/05/2025).
Dalam pengungkapan yang dilakukan secara terpisah ini, petugas mengamankan ratusan liter BBM jenis solar subsidi serta peralatan yang digunakan untuk menampung dan memindahkan bahan bakar tersebut.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi di Mapolres Binjai menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Kami menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga hak masyarakat serta mendukung kebijakan energi nasional,” ujar AKP Junaidi.
Empat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda. Dua tersangka pertama, berinisial MI (51) dan MH (22), ditangkap saat melakukan pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken di SPBU 14207182, yang terletak di Jalan Binjai–Kuala, Dusun I Sei Sekala, Desa Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, SR (65) dan HR (22), diamankan di Jalan Binjai–Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Saat itu, pelaku SR tengah mengendarai satu unit mobil Kijang Super KF 50 Long berwarna hijau dengan nomor polisi BK 1496 RA. Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan bahwa tangki mobil tersebut telah dimodifikasi dan dilengkapi dengan selang yang terhubung ke mesin pompa minyak.
Menurut pengakuan SR, BBM subsidi jenis Pertalite tersebut ia peroleh dari dua SPBU, yakni SPBU 14207182 di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 95, Desa Pekan Selesai, dan SPBU Tanjung Jati 142071100 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Keempat tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Binjai mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di lingkungan sekitar.
(ABN/Qhusyai)
- Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak kepada Masyarakat – Juni 13, 2026
- JAMPI Desak Polisi Ungkap Kasus Pembakaran Mobil Warga di Labura – Juni 13, 2026
- Pemko Binjai Serentak Bergerak di Lima Kecamatan, Perkuat Gerakan ASRI untuk Wujudkan Kota Bersih dan Bebas Genangan – Juni 12, 2026











