HukumPeristiwaSumatera Utara

Punguan Sonakmalela Toba dan Tim Hukum Dalihan Natolu Dampingi Ibu Korban Kasus Dugaan Pencabulan Balita 4,5 Tahun

×

Punguan Sonakmalela Toba dan Tim Hukum Dalihan Natolu Dampingi Ibu Korban Kasus Dugaan Pencabulan Balita 4,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Dampingi Korban Pencabulan Balita
Punguan Sonakmalela Toba dan Tim Hukum Dalihan Natolu Dampingi Ibu Korban Kasus Dugaan Pencabulan Balita 4,5 Tahun

TAPANULI UTARA — Puluhan tokoh masyarakat Batak dari Punguan Sonakmalela Toba bersama Tim Hukum dari Dalihan Natolu Law Firm mendampingi seorang ibu korban dugaan pencabulan terhadap anak balita berusia 4,5 tahun ke Mapolres Tapanuli Utara, Senin (2/6/2025).

Kehadiran rombongan tersebut untuk menghadiri panggilan penyidik atas permintaan keterangan lanjutan terkait laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus. Ibu korban diketahui adalah boru Sonakmalela, dan kasus ini mendapat perhatian serius dari keluarga besar marga tersebut.

Ketua Umum Pomparan Raja Sonakmalela Toba Sedunia, Tengku Pardede, menegaskan bahwa pihaknya menyesalkan lambatnya penanganan perkara ini. Ia meminta Kapolres Taput bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, mengingat terduga pelaku berinisial SS adalah seorang ASN sekaligus kepala sekolah di wilayah Siborong-borong.

“Sebagai pendidik, SS seharusnya menjadi teladan, bukan malah terlibat dalam tindakan tak bermoral. Korbannya adalah anak kecil, anak berkebutuhan khusus pula. Ini menyangkut marwah dunia pendidikan. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegas Tengku.

Tengku menambahkan, keluarga besar Sonakmalela memberikan kepercayaan penuh kepada Polres Taput dan berharap komitmen yang disampaikan Kasatreskrim benar-benar direalisasikan.

“Kami juga meminta atensi dari Komisi III DPR RI agar memberikan pengawasan terhadap kasus kekerasan seksual anak, baik secara umum maupun khusus dalam kasus ini,” ujar Tengku.

BACA JUGA :  Putra Mahkota Alam Dapat Dukungan Kuat dari Warga Perantau Padanglawas di Jambi

Sejumlah tokoh dari Pomparan Raja Sonakmalela lainnya seperti Liber Marpaung (mewakili Parsadaan Sonakmalela) dan Theresia Pardede (Pardede TikTok Sedunia) turut mendukung dan mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas.

Tim Hukum: Unsur Pidana Sudah Terpenuhi

Kuasa hukum korban, yakni Daniel Simangunsong, S.H., M.H., Bonar Sihombing, S.H., dan Ayub Imanuel Pandia, S.H., menyatakan bahwa dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi: hasil visum dan keterangan saksi. Bahkan, anak korban secara jelas telah menunjuk dan memperagakan perbuatan terduga pelaku saat pemeriksaan konfrontasi.

“Dengan bukti yang ada, penyidik seharusnya dapat menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan segera menetapkan tersangka,” kata Daniel.

Mereka juga mengapresiasi profesionalisme Kasatreskrim Polres Taput yang menerima rombongan dengan baik dan berjanji akan mempercepat proses hukum.

“Kasus ini sudah berjalan enam bulan. Harus ada kepastian hukum, agar keadilan bagi korban bisa ditegakkan,” imbuh Bonar Sihombing.

Aktivis Perlindungan Anak: Negara Harus Hadir

Aktivis Perlindungan Anak Tapanuli Utara, Fendiv Januar Lumbantobing, menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban menuntaskan kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Ketua PN Jakarta Barat Dr Dahlan SH MH Lantik Pranata Keuangan APBN

“Jika pelaku adalah anak, maka UU Sistem Peradilan Pidana Anak juga harus diberlakukan. Namun terduga pelaku saat ini adalah ASN, dan harus dihukum setimpal jika terbukti bersalah,” ujar Fendiv.

Ia juga mendorong keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam proses rehabilitasi korban.

“Pemda harus berperan, terutama dalam pemulihan psikologis korban melalui layanan yang terintegrasi,” tambahnya.

Pihak Kepolisian: Proses Berjalan dan Dipercepat

Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Tapanuli Utara melalui AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti masih berlangsung. Kami sangat serius dalam menangani perkara ini,” ujar AKP Arifin menutup wawancara.

(ABN/Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *