ASAHAN – Posman Pandeangan, seorang buruh tani asal Dusun IX, Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, dilaporkan kehilangan surat tanah atas namanya. Kabar kehilangan ini disampaikan langsung oleh Posman kepada awak media pada Senin, 23 Juni 2025.
Posman, yang lahir pada 31 Oktober 1957 dan beragama Kristen, menyampaikan harapannya agar dokumen penting tersebut dapat segera ditemukan dan dikembalikan. Ia mengimbau kepada siapa pun yang menemukan surat tanah itu untuk segera mengembalikannya ke alamat yang tertera atau menghubungi nomor kontak yang tersedia.
Sebagai bentuk apresiasi, Posman menyatakan kesiapannya untuk mengganti ongkos pengembalian serta memberikan imbalan berupa uang sebagai ucapan terima kasih kepada penemu.
Masyarakat yang menemukan atau memiliki informasi terkait keberadaan surat tanah tersebut dapat menghubungi: Pandi di nomor 0812 6013 8116 atau Hasibuan di nomor 0817 1011 42.
Surat tanah merupakan dokumen legal yang sangat penting sebagai bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah. Kehilangan dokumen ini dapat menimbulkan berbagai kendala hukum dan administratif, termasuk dalam proses jual beli, pewarisan, atau pengajuan agunan ke lembaga keuangan.
Tanpa dokumen tersebut, Posman terancam kesulitan dalam membuktikan hak kepemilikannya serta berpotensi kehilangan hak atas tanah yang dimilikinya.
Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat turut membantu dalam upaya menemukan kembali dokumen tersebut. Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan demi mengembalikan hak kepemilikan kepada pemilik yang sah.
(ABN/Rel)