HukumMedanPeristiwaSumatera Utara

Tak Kunjung Dibebaskan meski Masa Hukuman Selesai, Seorang Narapidana di LP Tanjung Gusta Dilarikan ke ICU

×

Tak Kunjung Dibebaskan meski Masa Hukuman Selesai, Seorang Narapidana di LP Tanjung Gusta Dilarikan ke ICU

Sebarkan artikel ini
Narapidana Masuk ICU
Tak Kunjung Dibebaskan meski Masa Hukuman Selesai, Seorang Narapidana di LP Tanjung Gusta Dilarikan ke ICU

MEDAN Kisah pilu dialami Hendo Nurahman, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Ia seharusnya telah menghirup udara bebas sejak 16 November 2024, namun hingga kini masih mendekam di balik jeruji. Kondisi fisiknya yang menurun bahkan membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit dan dirawat intensif di ruang ICU.

Pada Selasa, 1 Juli 2025, putra Hendo, Anjas Afif Azizan, datang membesuk sang ayah di LP Tanjung Gusta. Kepada Anjas, Hendo menyampaikan bahwa ia semestinya telah bebas sesuai perhitungan masa hukuman, termasuk setelah menerima remisi Hari Kemerdekaan dan Idulfitri. Namun, pihak lapas belum juga membebaskannya dengan alasan belum menerima surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Medan.

Padahal, Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 295 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 telah menetapkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada Hendo. Masa penahanan Hendo sendiri telah dimulai sejak 11 November 2019, yang menurut perhitungannya sudah selesai pada 15 November 2024.

BACA JUGA :  26 Narapidana Dipindahkan ke Lapas Perempuan Medan

“Bapak bilang sudah seharusnya bebas sejak November tahun lalu, tapi belum juga dibebaskan. Beliau sampai stres dan merasa tak sanggup lagi menunggu tanpa kejelasan,” ungkap Anjas.

Hendo bahkan mengaku tidak berani membuat pengaduan resmi karena merasa pesimis akan mendapat perhatian, mengingat dirinya berasal dari kalangan tidak mampu.

Kondisi Hendo memburuk sejak awal Juli. Pada Sabtu, 5 Juli 2025, pihak LP akhirnya merujuk Hendo ke RS Royal Prima Medan. Ia kini dirawat intensif di ruang ICU karena mengalami kejang-kejang setiap lima menit.

Merasa ada dugaan pelanggaran hukum terkait penahanan ayahnya, Anjas telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) No. STTLP/B/1080/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juli 2025, dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP.

BACA JUGA :  Dua Warga Binaan Rutan Perempuan Medan "Merdeka" pada HUT ke 76 RI

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak LP Tanjung Gusta maupun Kejaksaan Negeri Medan terkait status hukum dan penundaan pembebasan Hendo Nurahman.

(ABN/SAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *