LABUHANBATU SELATAN — Air Sungai Labuhan yang mengalir di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diduga tercemar limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. ATM.
Dalam beberapa hari terakhir, air sungai berubah warna menjadi coklat kehitaman, berminyak, serta menimbulkan bau tidak sedap. Sejumlah ikan juga ditemukan mati mengambang di permukaan air.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa dan Pelajar Kampung Rakyat (IMPAKAR), Damhuri Siregar, S.H., menyampaikan bahwa warga mulai menyadari perubahan kualitas air sejak beberapa waktu lalu. “Air sungai berubah drastis—keruh, kehitaman, berminyak, dan berbau. Banyak ikan yang mati. Ini sangat meresahkan,” ungkapnya, Senin (21/7).
Dari hasil penelusuran sementara, diduga kuat pencemaran berasal dari kolam Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) milik PKS PT. ATM yang berada tidak jauh dari lokasi. Damhuri menegaskan pihaknya akan segera melaporkan kejadian ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan juga ke Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan untuk ditindaklanjuti.
“Kami menduga praktik pembuangan limbah ini bukan kali pertama terjadi. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sayangnya, belum ada tindakan tegas dari instansi terkait,” ujarnya.
IMPAKAR mendorong agar Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi tegas, termasuk opsi penghentian sementara operasional PKS maupun proses hukum. “Jika terbukti bersalah, PT. ATM tidak boleh lagi membuang limbah ke sungai. Harus ada solusi lain, seperti land application atau penggunaan lahan khusus,” tegas Damhuri.
Sementara itu, warga lainnya, Ridwan Kj, meminta agar DPRD, DLH, dan kepolisian segera turun langsung ke lokasi. “Jangan hanya duduk di kantor. Tinjau langsung ke lapangan bersama pihak perusahaan, agar jelas siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran ini,” ujarnya.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, tindakan membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin merupakan tindak pidana.
Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH menyatakan: “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”.
Pelanggarnya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
- Jika pencemaran menyebabkan kematian, pelaku dapat dijerat pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 hingga 15 miliar.
- Bila pencemaran terjadi karena kelalaian, ancamannya adalah penjara 3 hingga 9 tahun dan denda Rp3 hingga 9 miliar.
Selain itu, jika tindak pidana dilakukan oleh badan usaha, maka pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan pada korporasi, serta pihak pemberi perintah atau pemimpin kegiatan. Bila dijatuhi sanksi kepada badan usaha, maka pengurus yang berwenang akan mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan.
(ABN/SAN)
- Musyawarah Rayon – X, Osama Bin Husein Terpilih Aklamasi, FKPPI Tanjung Morawa Siap Berkibar Kembali - Juli 22, 2025
- Resmi Dilantik, Pengurus IKA UNIMED 2025–2029 Siap Jadi Wadah Alumni yang Inspiratif dan Berdampak - Juli 22, 2025
- Forum Pemuda NTT Sumut Dukung Penuh Rencana 10 Restoran Flobamora di Kota Besar, Siap Kolaborasi Jika Hadir di Medan - Juli 22, 2025