BINJAI — Badan Kenaziran Pekuburan Rambung Barat menegaskan tidak pernah melakukan pengutipan biaya dalam pemasangan nisan di area pemakaman. Klarifikasi ini disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar di Kantor Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Jumat (29/8/2025), menyusul adanya pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya pungutan liar (pungli) di pekuburan tersebut.
Rapat dipimpin Lurah Rambung Barat, Agus Siswanto, S.Sos, serta dihadiri Ketua Badan Kenaziran, Mulyadi, seluruh kepala lingkungan, dan perwakilan Polsek Binjai Selatan, Kanit Intel IPTU Sudarsono Tarigan.
Dalam keterangannya, Mulyadi dengan tegas membantah tuduhan pungli yang menyebutkan warga diminta ratusan ribu rupiah untuk pemasangan nisan.
“Kami dari pihak kenaziran tidak pernah mengutip biaya apa pun untuk pemasangan nisan. Jika ada oknum yang mengatasnamakan petugas pekuburan, kami pastikan itu bukan bagian dari tim resmi kami,” tegasnya.
Senada, Lurah Agus Siswanto menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan keresahan. Ia menegaskan komitmen kelurahan bersama pengurus pekuburan untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan pekuburan umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial. Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera lapor ke kelurahan atau kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Polsek Binjai Selatan menyatakan siap menindaklanjuti jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang mencemarkan nama baik pengurus pekuburan.
Melalui klarifikasi ini, pihak kelurahan dan Badan Kenaziran berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar serta tidak mudah terprovokasi isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(ABN/Qhusyai)
- PT TSL Bantah Isu Pemotongan Gaji Security Dispora Sumut, Siap Tempuh Jalur Hukum – Oktober 11, 2025
- Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi di Sumut dengan Pengembang – Oktober 11, 2025
- Bobby Nasution Ajak Semua Pihak Akselerasi Program Perumahan Rakyat di Sumut – Oktober 11, 2025