JAKARTA – Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) melalui Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Mitra Kerja menggelar rapat koordinasi bersama Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Bank Syariah Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Rapat ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional, khususnya melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memperluas akses pembiayaan.
Salah satu agenda utama pembahasan adalah tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Dalam regulasi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran penting, terutama dalam penghapusan hak tanggungan (roya) atas kredit dengan jaminan tanah.
Rapat dibuka oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida. Ia meminta masukan serta data terkait implementasi PP No. 47/2024, termasuk jumlah bidang tanah yang menjadi agunan pada kredit macet yang dihapuskan. Data tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan untuk proses penghapusan hak tanggungan.
(ABN/REL)
- Pemkab Madina dan UMSU Teken MoU Dukung Pendidikan dan Penelitian – Desember 3, 2025
- Kantah Toba Gelar Coaching Clinic untuk Petugas Loket dan Keamanan, Dorong Layanan Publik yang Lebih Profesional – Desember 3, 2025
- Di UNDIP, Menteri Nusron Tegaskan Akan Perbaiki Ketimpangan Kepemilikan Tanah – Desember 3, 2025











