NasionalPeristiwa

Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah

×

Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah

Sebarkan artikel ini
Perkuat Ketahanan Pangan
Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah.

Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menutup celah terjadinya praktik korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan non-sawah harus dikendalikan secara ketat. Selain berpotensi mengganggu ketersediaan pangan, proses perubahan tata ruang yang tidak transparan juga berisiko membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

“Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, demi menjaga ketahanan pangan. Kedua, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tujuan khususnya adalah meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujar Nusron Wahid dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA :  Hari Kedua Aquabike: Shuttle Bus Dishub Sumut Angkut Seribuan Pengunjung

Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa keberadaan LSD yang sudah dipetakan harus menjadi instrumen utama dalam perencanaan tata ruang daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat lebih konsisten menjaga lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi secara masif.

Kerja sama dengan Stranas PK, menurutnya, menjadi langkah strategis untuk memastikan proses pengendalian alih fungsi lahan berlangsung transparan dan akuntabel. “Kolaborasi ini bukan hanya soal menjaga sawah, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan. Integritas birokrasi harus menjadi garda terdepan,” imbuhnya.

Sementara itu, Stranas PK menilai rencana aksi bersama ini merupakan upaya konkret dalam pencegahan korupsi di sektor pertanahan. Pencegahan alih fungsi lahan secara ilegal juga akan berdampak positif bagi stabilitas pangan jangka panjang, sekaligus mendukung program pembangunan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Buka Ujian PPAT di STPN, Menteri Nusron: PPAT Akan Terlibat dalam Transformasi SDM yang Dijalankan Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN bersama Stranas PK akan merumuskan langkah-langkah operasional dalam waktu dekat. Beberapa di antaranya mencakup integrasi data LSD dengan sistem perencanaan tata ruang nasional dan daerah, perbaikan regulasi, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam pelayanan rekomendasi perubahan penggunaan lahan.

Dengan adanya rencana aksi ini, pemerintah berharap masyarakat petani dapat tetap memiliki kepastian lahan garapan, sementara negara mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus mencegah praktik-praktik penyimpangan dalam tata kelola lahan.

(ABN/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *