PeristiwaSumatera Utara

Mediasi Sengketa Pertanahan di Toba Berhasil Capai Kesepakatan Damai

×

Mediasi Sengketa Pertanahan di Toba Berhasil Capai Kesepakatan Damai

Sebarkan artikel ini
Mediasi
Mediasi Sengketa Pertanahan di Toba Berhasil Capai Kesepakatan Damai

TOBA – Upaya penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten Toba membuahkan hasil positif. Kantor Pertanahan Kabupaten Toba berhasil memfasilitasi mediasi antara Emelia Panjaitan selaku pengadu dan Sahala Panjaitan sebagai pihak teradu, hingga tercapai kesepakatan damai tanpa harus menempuh jalur hukum.

Proses mediasi dilaksanakan pada Selasa (30/9/2025) di Kantor Pertanahan Kabupaten Toba. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang menekankan penyelesaian sengketa secara musyawarah dan berkeadilan.

Dalam perundingan yang berlangsung dengan suasana kondusif dan difasilitasi secara profesional oleh tim Kantor Pertanahan, kedua belah pihak menyatakan kesepakatannya untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur damai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Akta Perdamaian, sehingga memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Toba Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Pengabdian Lewat Layanan Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menyambut baik keberhasilan mediasi ini. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi memberikan banyak manfaat, antara lain lebih efisien dari segi waktu dan biaya, menghasilkan solusi yang saling menguntungkan, serta menjaga hubungan kekeluargaan dan sosial di tengah masyarakat.

“Mediasi menjadi sarana yang tepat untuk menyelesaikan sengketa pertanahan. Selain lebih cepat, juga mampu menghindarkan para pihak dari potensi konflik berkepanjangan yang bisa merugikan semua pihak,” ungkapnya.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, permasalahan tanah diharapkan tidak lagi menimbulkan gesekan di kemudian hari. Keberhasilan tersebut juga menjadi contoh penerapan mediasi yang efektif dalam menangani kasus pertanahan, sekaligus mencerminkan komitmen BPN dalam menghadirkan pelayanan yang adil, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat.

BACA JUGA :  Putra Mahkota Tekankan Aparatur Sungguh-Sungguh Layani Masyarakat

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *