MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama unsur pekerja dan pengusaha terus mengkaji penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Semua pihak berharap keputusan nantinya dapat diterima secara adil dan menjaga iklim kondusif di daerah.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Ir. Anggiat Pasaribu, saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026”, yang digelar di Le Polonia Hotel and Convention, Medan, Rabu (15/10/2025) sore.
“Kami berharap penetapan upah dapat diterima semua pihak — baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Semoga regulasi yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan bisa berjalan baik di Sumut tanpa menimbulkan kesenjangan antara pekerja dan pengusaha,” ujar Anggiat.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dan pemangku kepentingan, antara lain Kadisnaker Sumut Ir. Yuliani Siregar, MAP, Dirintelkam Polda Sumut Kombes Pol Decky Hendarsono, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, Pakar Hukum Ketenagakerjaan Dr. Agusmidah, SH, MH, Pengamat Buruh Hawari, SH, MH, Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut Bambang Hermanto, SH, MH, serta Ketua DPD KSPSI CP Nainggolan, SE, MAP.
Sebagai Ketua Panitia FGD, Anggiat menjelaskan bahwa serikat pekerja dan buruh mengusulkan kenaikan upah tahun 2026 berkisar 8,5 hingga 10,5 persen. Namun, menurutnya, dari sisi pengusaha, angka tersebut masih dirasa cukup berat.
“Perbedaan pandangan ini wajar. Yang penting, jika kenaikan upah tidak sesuai keinginan buruh, negara harus hadir mengintervensi kestabilan harga kebutuhan pokok. Selama harga-harga terkendali dan kebutuhan hidup bisa terpenuhi, tentu situasi tetap kondusif,” jelasnya.
Sementara itu, Kombes Pol Decky Hendarsono dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga situasi aman dan damai selama proses pembahasan dan penetapan upah berlangsung.
“Apapun hasil keputusan nanti, yang terpenting adalah kondusivitas. Kami berharap para pengusaha bisa menciptakan iklim usaha yang sehat, dan para pekerja mendapat kehidupan yang layak,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir. Yuliani Siregar, MAP, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan bagian dari rangkaian diskusi dan koordinasi yang telah beberapa kali digelar oleh Pemprov Sumut bersama perwakilan buruh dan pengusaha.
“FGD ini sudah beberapa kali kita lakukan agar tidak ada lagi gejolak ketika upah ditetapkan pemerintah pusat. Semua pihak sudah kami libatkan dalam pembahasan agar keputusan akhir nanti bisa diterima bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Dr. Agusmidah, SH, MH, pakar hukum ketenagakerjaan yang juga Wakil Dekan I Fakultas Hukum USU, menyoroti bahwa istilah “kenaikan upah” sesungguhnya kurang tepat.
“Yang terjadi bukan kenaikan, melainkan penyesuaian akibat kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang sudah lebih dulu meningkat,” jelasnya.
Agusmidah menambahkan, ada beberapa faktor utama yang memengaruhi penetapan upah minimum di suatu negara, antara lain kondisi ekonomi nasional, peran serikat pekerja dalam negosiasi kolektif, serta perbedaan regional dan sektoral.
FGD ini diharapkan menjadi wadah dialog konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menghasilkan keputusan upah minimum yang adil, realistis, dan dapat menjaga stabilitas ekonomi serta sosial di Sumatera Utara.
(ABN/Rizky Zulianda)
- BPJS Kesehatan Padangsidimpuan Gencar Sosialisasi Program JKN Pasca Capaian UHC – Oktober 24, 2025
- Bunda Literasi Padanglawas Ajak Masyarakat Kembangkan Budaya Membaca Sejak Dini – Oktober 24, 2025
- Bikin Bangga! Empat Siswa Deli Serdang Raih Prestasi di Ajang Internasional di Malaysia – Oktober 24, 2025











