MEDAN — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus memberi dampak positif bagi masyarakat di berbagai wilayah Sumatera Utara. Melalui penyerahan sertipikat tanah secara gratis, terukur, dan transparan, program ini menghadirkan kepastian hukum atas lahan milik warga serta memperkuat kehadiran negara dalam melindungi hak-hak rakyat kecil.
Salah satu wilayah yang merasakan langsung manfaat PTSL adalah Desa Pasar Gunung Tua, Kabupaten Tapanuli Selatan. Warga di daerah ini kini dapat bernapas lega setelah menerima sertipikat tanah elektronik yang memvalidasi kepemilikan mereka secara resmi di sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dengan adanya sertipikat elektronik ini, saya merasa lebih tenang karena status tanah kami sudah jelas dan terdaftar secara resmi di BPN. Proses pengurusannya juga sangat mudah dan transparan,” ujar Roy Tua Nainggolan, warga Desa Pasar Gunung Tua, dengan nada haru.
Bagi banyak warga, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga jaminan masa depan. Dengan kepastian kepemilikan, mereka kini dapat memanfaatkan aset tersebut untuk akses permodalan usaha, pengembangan pertanian, hingga peningkatan kesejahteraan keluarga.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menjelaskan bahwa program PTSL merupakan bagian dari visi pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memperkuat kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Melalui PTSL, kami ingin memastikan setiap bidang tanah di Indonesia memiliki status hukum yang jelas. Dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya secara produktif, baik untuk ekonomi maupun sosial,” ujar Sri Pranoto.
Ia menambahkan, pelaksanaan PTSL juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun data pertanahan yang akurat dan terintegrasi secara nasional. Selain itu, digitalisasi sertipikat tanah menjadi bentuk modernisasi pelayanan publik di bidang agraria, sejalan dengan arah transformasi digital pemerintah.
Program PTSL di Sumatera Utara sendiri telah menjangkau puluhan ribu bidang tanah, mencakup wilayah pedesaan hingga perkotaan. Kehadiran program ini tidak hanya mengurangi potensi sengketa tanah, tetapi juga mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah.
Dengan kepastian hukum yang kini dimiliki, masyarakat Sumatera Utara diharapkan semakin berdaya dalam mengelola sumber daya yang mereka miliki. PTSL menjadi bukti nyata bahwa tanah bukan sekadar aset fisik, tetapi juga pondasi kesejahteraan, kemandirian, dan masa depan keluarga Indonesia.
(ABN/basri)
- Wali Kota Binjai Lantik 45 Pejabat, Tekankan Tanggung Jawab dan Integritas dalam Pelayanan Publik – Oktober 23, 2025
- Pertamina EP Rantau Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Alat Posyandu di Desa Sukajadi – Oktober 23, 2025
- Kantah Toba Turut Sukseskan Program “Berkantor di Desa” di Narumonda VIII – Oktober 23, 2025