LABURA – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) didampingi Aparat Kementerian ATR/ BPN dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengunjungi lahan yang dikuasai PT Torganda di Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025) lalu.
Kunjungan Tim Polda Sumut dan Kementerian ATR BPN serta Dinas LHK ini untuk menyelidiki dugaan penguasaan lahan hak ulayat masyarakat seluas 561, 49 hektare di luar HGU PT Torganda menyusul pengaduan Kelompok Tani Serbaguna B Desa Kuala Bangka melalui Kuasa Hukumnya dari Legal Gardian Law Firm yang dipimpin Toto Widyanto SH dan Muhardi SH.
Toto Widyanto SH kepada pers Rabu (5/11/2025) mengatakan, penyelidikan dilakukan pihak Polda Sumut bersama Kementerian ATR/BPN dan Dinas LHK setelah menerima laporan dari masyarakat Kelompok Tani Serbaguna B Desa Kuala Bangka yang mengaku telah kehilangan akses terhadap lahan garapan mereka, yang diduga telah dikuasai PT Torganda di luar batas wilayah HGU berdasarkan patok berwarna merah
“Tim Polda Sumut yang telah turun ke lapangan sedang mengumpulkan data dan dokumen serta telaah staf dari pihak BPN dan Kehutanan. Mereka juga akan melakukan pemeriksaan dokumen, sesuai laporan Kelompok Tani Serbaguna B untuk mengambil tindakan sesuai prosedur hukum secara transparan agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan hak- haknya,” kata Toto Widyanto.
Kata Toto Widyanto, pihak Polda Sumut telah mengimbau masyarakat Kuala Bangka untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan.
“Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses penyelidikan berlangsung,” kata Toto.
Sementara itu, Muhardi, SH berharap pihak Polda Sumut segera mengusut tuntas penguasaan lahan di luar HGU yang dilakukan oleh PT Torganda seluas lebih kurang 561,49 hektar di Desa Kuala Bangka dan segera dikembalikan ke masyarakat.
“Karena PT Torganda sudah cukup menikmati hasil tanpa hak selama bertahun-tahun yang membuat masyarakat Desa Kuala Bangka menderita karena tidak dapat mengolah lahan untuk kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Juga dijelaskan Muhardi, sebelum tim dari pihak Polda Sumut bersama unsur Tim Kementerian ATR BPN dan Dinas LHK turun ke lokasi melakukan peninjauan lapangan, Kelompok Tani Serbaguna B melalui kuasa hukumnya dari Legal Guardian Law Firm telah melaporkan hal ini ke Tim Satgas PKH di Jakarta serta telah menggugat PT Torganda ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Ketua PN Rantau Prapat melalui hakim yang menangani perkara yakni Tommy Manik SH, MH, juga sudah melakukan sidang lapangan ke lokasi tanah ulayat masyarakat di lahan perkebunan yang dikuasai PT Torganda beberapa waktu lalu.
“Sidang lapangan disaksikan pihak kuasa hukum masyarakat tani Kuala Bangka dari Legal Guardian Law Firm dan pihak PT Torganda dan masyarakat setempat,” tutup Muhardi. (ABN/dan)
- UMSU Unjuk Diri di Indonesia Education Fair 2025 Thailand, Gaet Minat Mahasiswa Internasional – November 17, 2025
- UMSU Gandeng Edufluencer Made Andi Arsana untuk Perkuat Kompetensi Dosen Kelas Internasional – November 16, 2025
- Ketua FORMAPSU dr Tuahman Purba Kembali Ingatkan: Perang Lawan Stunting Butuh Kerja Bareng Semua Sektor – November 15, 2025











