PeristiwaSumatera Utara

Kantor Pertanahan Toba Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Sidulang

×

Kantor Pertanahan Toba Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Sidulang

Sebarkan artikel ini
Serahkan Sertipikat PTSL
Kantor Pertanahan Toba Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Sidulang

TOBA — Kantor Pertanahan Kabupaten Toba kembali menorehkan langkah nyata dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dengan menyerahkan sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Sidulang, Kecamatan Lumban Julu, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di balai desa itu disambut antusias oleh masyarakat penerima sertipikat. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi Tahun 2025, Hardiles Anjang Van Hougens, S.H., bersama tim yuridis Desa Sidulang. Hadir pula Kepala Desa Sidulang beserta perangkat desa dan tokoh masyarakat yang turut menyaksikan momen bersejarah bagi warganya.

Dalam sambutannya, Hardiles Anjang Van Hougens menyampaikan bahwa program PTSL merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan setiap warga memiliki dokumen resmi yang diakui negara. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan sengketa atau persoalan batas tanah di kemudian hari,” ujarnya.

BACA JUGA :  Para Disabilitas Unjuk Kebolehan di Acara Puncak HKSN ke-65 Sumut

Program PTSL di Desa Sidulang sebelumnya juga telah dilaksanakan pada 26 September 2025, dan mendapat apresiasi tinggi dari warga setempat karena manfaatnya yang langsung dirasakan masyarakat. Sertipikat yang diserahkan kali ini menjadi lanjutan dari upaya percepatan pensertipikatan tanah di Kabupaten Toba.

Kepala Desa Sidulang, dalam kesempatan itu, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Toba atas pendampingan dan kerja keras tim ajudikasi selama proses pendaftaran tanah berlangsung.

“Kami sangat bersyukur karena kini warga memiliki pegangan hukum yang jelas atas tanahnya. Ini bukan hanya soal sertipikat, tetapi tentang rasa aman dan kejelasan hak yang selama ini dinantikan,” katanya.

Masyarakat penerima sertipikat mengaku lega dan bahagia atas kepemilikan dokumen resmi tersebut. Selain meningkatkan nilai ekonomi tanah, sertipikat juga dapat menjadi modal bagi warga untuk mengembangkan usaha, pendidikan, maupun kegiatan produktif lainnya.

BACA JUGA :  H. Muhammad Chairum Resmi Pimpin Tani Merdeka Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Petani

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan program PTSL ke desa-desa lain di wilayah Toba. Diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa dapat terus berlanjut dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Toba.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *