MEDAN — Dalam upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait pelaksanaan kebijakan penataan ruang, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Tahun Anggaran 2025, Selasa (4/11).
Kegiatan yang digelar secara hibrida (daring dan luring) ini diikuti oleh perwakilan dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dari berbagai daerah di Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sumut menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mendorong pelaksanaan kebijakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang efektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
“KKPR bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen strategis yang memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sejalan dengan rencana tata ruang wilayah. Melalui Bimtek ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan mampu menerapkannya dengan konsisten,” ujarnya.
Program KKPR sendiri merupakan salah satu pilar utama dalam kebijakan penataan ruang nasional. Kebijakan ini berperan penting dalam mengatur kesesuaian antara kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga pembangunan dapat berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan dan tata kelola lingkungan yang baik.
Melalui kegiatan Bimtek ini, peserta dibekali dengan pemahaman teknis terkait proses pengajuan, penilaian, hingga penerbitan KKPR, termasuk integrasinya dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Para peserta juga diajak berdiskusi tentang tantangan dan solusi implementasi KKPR di daerah, guna memperkuat koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk mewujudkan penataan ruang yang tertib, efisien, dan berkelanjutan.
“Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana akan berdampak luas terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial. Karena itu, KKPR harus menjadi dasar yang kuat dalam setiap proses perizinan dan kegiatan pembangunan,” tegasnya.
Bimtek KKPR Tahun 2025 ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan instansi teknis di Sumatera Utara untuk memperkuat kolaborasi dalam menciptakan tata ruang yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara terarah.
(ABN/basri)
- Pemko Binjai Sinkronkan Data Pengungsi Bencana Sumatera, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Tanpa Tumpang Tindih – Maret 3, 2026
- AMPI Binjai Tembus Gang Sempit, Salurkan Bantuan Tunai dan Alat Medis untuk Pasutri Lumpuh – Maret 3, 2026
- Pemkab Madina Perkuat Pengawasan Program MBG, Dorong Transparansi dan Libatkan Pengusaha Lokal – Maret 3, 2026











