MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025, Kamis (6/11/2025), di Aula Adhiguna Kanwil BPN Sumut. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas instansi guna mempercepat pemerataan akses dan keadilan pengelolaan tanah di wilayah Sumatera Utara.
Rapat dibuka oleh Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang hadir mewakili Gubernur Sumatera Utara selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Basarin menekankan pentingnya koordinasi antarpihak dalam melaksanakan Reforma Agraria yang berkelanjutan. “Reforma Agraria bukan hanya soal redistribusi tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilannya,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sri Pranoto, S.SiT., M.M., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA Sumut, serta Fredy A. Kolintama, S.T., M.Si., Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang mewakili Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN. Hadir pula para anggota Tim GTRA Sumut yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, lembaga vertikal, dan instansi teknis terkait.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas arah dan prioritas program Reforma Agraria di tahun 2025, termasuk strategi percepatan redistribusi tanah, penataan akses, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah reforma.
GTRA Sumut berkomitmen menjadikan program ini bukan sekadar penyerahan sertipikat, tetapi juga pendorong produktivitas dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan secara berkelanjutan.
Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, menyampaikan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria di tahun mendatang akan difokuskan pada penguatan kolaborasi antarinstansi dan peningkatan kapasitas masyarakat penerima manfaat. “Kami ingin memastikan bahwa Reforma Agraria tidak berhenti pada sertipikasi, tetapi berlanjut pada pengelolaan tanah yang produktif dan menumbuhkan ekonomi lokal,” tegasnya.
Melalui rapat ini, Kanwil BPN Sumut berharap rumusan arah kebijakan Reforma Agraria 2025 dapat menjadi pijakan konkret dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih adil dan berdaya guna bagi masyarakat Sumatera Utara.
(ABN/basri)
- Pemkab Madina Ambil Langkah Strategis Atasi Kelangkaan BBM Pasca Banjir – Desember 3, 2025
- Bupati Madina Lantik Dua CPNS Alumni IPDN dan 158 PPPK Tahap II Formasi 2024 – Desember 3, 2025
- Aparat Bungkam, Judi Sabung Ayam Makin Bebas: Warga Desak Kapolrestabes Medan Bertindak – Desember 2, 2025











