BeritaHukum

Jaksa Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

×

Jaksa Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Sebarkan artikel ini

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan seorang tersangka berinisial LPL yang menjabat sebagai analis kredit pada PT Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau Medan, terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Usaha kepada debitur CV HA Group pada tahun 2012.

“Tersangka ditahan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pencairan fasilitas Kredit Modal Usaha yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, di Medan, Senin (10/11/2025).

Indra menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Status tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 pada 10 November 2025.

BACA JUGA :  TM Yusuf Kembali Dipercaya Pimpin DPD KSPSI AGN Sumut Priode 2024-2029

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan mark up nilai agunan, pemalsuan data, serta menyimpang dari ketentuan prosedur pemberian kredit sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.

“Perbuatan tersebut menyebabkan dicairkannya kredit sebesar Rp3 miliar kepada debitur yang tidak memenuhi kelayakan, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,29 miliar lebih,” ujar Indra.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Pasangan Putra Mahkota-Achmad Fauzan Terima Rekomendasi B1 KWK dari Hanura

“Penyidikan masih terus didalami untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. Pengembangan tetap dilakukan guna menjadikan perkara ini terang,” tutur Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *