HukumPeristiwaSumatera Utara

Usai Damai Justru Menyalahkan Media, Ketua JMSI Tabagsel Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Pernyataan Keluarga Suib Gultom

×

Usai Damai Justru Menyalahkan Media, Ketua JMSI Tabagsel Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Pernyataan Keluarga Suib Gultom

Sebarkan artikel ini
JMSI Tabagsel
Ketua JMSI Tabagsel Yusrizal Nasution

 

PADANGSIDIMPUAN — Polemik antara Suib Gultom dan pengusaha Kasim Wijaya memang telah berakhir damai. Namun alih-alih meredam suasana, pernyataan keluarga Suib pascaperdamaian justru memantik kontroversi baru. Sikap mereka yang meminta media menghapus pemberitaan serta pernyataan bernada menyudutkan pers membuat publik dan insan jurnalis terkejut.

Kasus Suib yang sempat mandek selama tiga tahun baru mendapat perhatian luas setelah keluarganya sendiri meminta bantuan media dan netizen untuk memviralkan persoalan mereka. Live TikTok, unggahan media sosial, serta panggilan kepada wartawan membuat kasus tersebut mencuat ke ranah publik. Responsnya signifikan. Media lokal hingga nasional mengawal kasus ini, termasuk ketika proses berjalan di Polres Padangsidimpuan dan Kodim 0212/TS.

Dorongan publik dan tekanan pemberitaan akhirnya mempercepat penyelesaian hingga mediasi tuntas dan kedua belah pihak berdamai. Namun setelah tercapainya perdamaian, publik dikejutkan oleh pernyataan Suib Gultom yang meminta media menghapus seluruh produk jurnalistik terkait kasus tersebut.

“Saya memohon kepada seluruh media yang sudah sempat memviralkan berita tersebut untuk dihapus atau ditarik,” ujar Suib Gultom.

Pernyataan tersebut langsung mengundang kritik tajam dari kalangan pers.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel, Yusrizal Nasution, mengecam keras sikap keluarga Gultom yang dinilainya mencederai tugas jurnalistik dan melecehkan profesi pers.

“Menghapus produk jurnalistik tidak bisa seenaknya. Itu karya berdasarkan fakta akurat. Kami berharap keluarga Gultom mencabut pernyataannya dan menyampaikan terima kasih kepada awak media maupun netizen,” tegas Yusrizal, Sabtu (15/11/2025).

BACA JUGA :  Viral Kisah Ibu Mariasih, Pemkab Deli Serdang Imbau Masyarakat Cermat Menyikapi Informasi

Ia menambahkan, JMSI Tabagsel akan menempuh langkah hukum atas tindakan yang dianggap merusak marwah pers.

“JMSI Tabagsel segera melaporkan pihak Gultom yang telah menciderai tugas media, bahkan kami anggap sebagai pemicu kegaduhan baru,” tambahnya.

Menurutnya, pernyataan keluarga Gultom dalam konferensi pers perdamaian memberikan kesan bahwa media adalah penyebab kerusuhan. Padahal, media justru memainkan peran penting hingga kasus tersebut mendapat penyelesaian.

“Karena media lah masalah ini akhirnya mendapat perhatian dan diselesaikan setelah mandek bertahun-tahun,” ungkapnya.

Media Adalah Pilar Demokrasi, Bukan Kambing Hitam

JMSI Tabagsel menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang. Produk jurnalistik tidak bisa dihapus hanya karena pihak tertentu merasa tidak nyaman setelah kasus selesai.

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 2 menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Pasal 3 ayat (1) juga menyebutkan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

“Artinya, pemberitaan yang dibuat berdasarkan fakta dan verifikasi tidak bisa dicabut begitu saja. Pers bukan alat kepentingan sesaat,” jelas Yusrizal.

Ia menegaskan, tanpa media dan publik yang mengawal, penyelesaian damai yang kini dinikmati pihak Gultom tak mungkin terjadi secepat ini.

BACA JUGA :  MARAK Desak Prabowo Bangun Lapas Khusus Koruptor di Bukit Keramat Kuda Untuk Asta Cita

“Menuding media sebagai penyebab kekacauan bukan hanya keliru, tetapi juga meruntuhkan penghormatan terhadap tugas jurnalistik,” tegasnya.

Sekretaris JMSI Tabagsel, Taruna Lubis, yang juga CEO Media Sumtengpos, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang akan ditempuh.

“Kami siap memberikan pengawalan hukum untuk menjaga marwah media,” ujarnya.

Meski persoalan utama antara Suib Gultom dan Kasim Wijaya telah dinyatakan selesai, publik menilai sikap keluarga Gultom pascaperdamaian sebagai bentuk ketidakpantasan. Upaya media dan netizen yang membantu mengangkat kasus mereka tidak mendapatkan apresiasi balik. Justru tudingan yang menyudutkan pers yang muncul ke permukaan.

Padahal, perhatian publik dan pemberitaan media menjadi katalis utama yang membuat kasus tersebut tidak lagi mandek.

“JMSI sebagai konstituen Dewan Pers berkewajiban menjaga nama baik dan kebebasan pers,” pungkas Taruna Lubis.

(ABN/Dedi Mulia)

Ket foto: Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tapanuli Bagian Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *