BeritaHukum

Jalani Sidang Perdana, Topan Ginting Didakwa Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

×

Jalani Sidang Perdana, Topan Ginting Didakwa Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Medan – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Topan diadili bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, mantan PPK 1.4 pada Satuan Kerja (Satker) pada Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR.

Ketiganya didakwa menerima suap dalam pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan yang bernilai total Rp165,8 miliar.

Dakwaan tersebut disampaikan dalam persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mardison beranggotakan Asad Lubis dan Rurita Ningrum, Rabu (19/11/2025).

Dalam dakwaannya, Ketua tim penuntut umum KPK Eko Wahyu Prayitno menjelaskan bahwa kedua terdakwa yakni Topan Ginting dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta serta menyepakati janji commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan, dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.

Uang dan janji fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang telah disidangkan lebih dulu yang keduanya disebut ingin memuluskan perusahaan mereka sebagai pemenang dua proyek bernilai besar itu melalui skema e-katalog.

Dua proyek yang masuk dalam perkara ini adalah peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar, serta peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar.

Menurut dakwaan, proyek tersebut masuk dalam perubahan APBD 2025 yang diajukan Topan pada 12 Maret 2025 dan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 13 Maret 2025, meskipun dinas belum memiliki dokumen perencanaan teknis yang lengkap.

BACA JUGA :  Jaksa Buka Peluang Tersangka Baru di Dugaan Korupsi Rp6,28 Miliar di BRI Kutalimbaru

KPK menilai pengusulan anggaran itu dilakukan tanpa dasar perhitungan yang memadai dan tidak termasuk kategori pekerjaan mendesak atau darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan penganggaran.

Rangkaian peristiwa dugaan suap tersebut dimulai sejak Februari 2025. Dari berbagai pertemuan yang dilakukan, KPK mencatat bahwa pembahasan fee dan pengaturan tender berlangsung di sejumlah lokasi seperti Tong’s Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall Medan.

Dalam salah satu pertemuan di Kantor Dinas ESDM Sumut, Topan disebut menyetujui pembagian commitment fee 5 persen yang diajukan pihak perusahaan untuk memastikan kedua paket pekerjaan tersebut jatuh kepada PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.

Aliran uang dalam perkara ini juga diuraikan secara rinci. Pada 30 April 2025, Rayhan mentransfer Rp20 juta ke rekening Rasuli, diikuti dengan transfer berikutnya sebesar Rp30 juta pada 19 Juni 2025. Sementara itu, uang sebesar Rp50 juta untuk Topan diberikan secara tunai pada 25 Juni 2025 di Grand City Hall Heritage Medan dan diterima melalui ajudannya, Aldi Yudistira.

Selain para terdakwa, beberapa staf UPTD Gunung Tua juga disebut menerima pemberian uang dalam proses survei lapangan dan pengubahan spesifikasi teknis.

Dalam dakwaan, KPK menyoroti perubahan spesifikasi material saluran beton dari tipe DS3 menjadi DS4 yang dilakukan setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025.

Perubahan itu disebut hanya dapat dipenuhi oleh dua perusahaan tersebut, sehingga mengunci keduanya sebagai calon pemenang tender. Spesifikasi yang telah diubah kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan oleh konsultan, CV Balakosa, untuk memastikan kesesuaian dengan perusahaan pemberi suap.

BACA JUGA :  Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kalapas Kelas IIA Binjai Ikuti Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

KPK juga menegaskan adanya instruksi langsung dari Topan kepada Rasuli untuk menayangkan dua paket pekerjaan tersebut ke sistem e-katalog pada 26 Juni 2025.

Bahwa Topan memerintahkan agar kedua perusahaan tersebut dimenangkan, termasuk menggunakan istilah “mainkan” sebagai bentuk instruksi. Meskipun dokumen HPS, spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) belum selesai, staf Dinas PUPR tetap menginput paket-paket tersebut ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada hari yang sama, sebelum kemudian dilakukan negosiasi e-katalog hingga malam hari,” ucap Eko membacakan surat dakwaan tersebut di muka persidangan.

Atas perbuatannya, KPK mendakwa para terdakwa dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan, serta Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan hadiah terkait kewenangan jabatan. Kedua pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *