BELAWAN — Aktivitas dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di kawasan Belawan dan Medan Deli. Sejumlah pekerja SPBU diduga kuat terlibat jaringan mafia yang disebut-sebut dipimpin seseorang berinisial AS, yang selama ini diduga mengendalikan distribusi solar bersubsidi secara ilegal. Praktik tersebut dinilai merugikan negara hingga miliaran rupiah dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Temuan ini terungkap setelah beberapa tim media melakukan investigasi lapangan. Dalam pantauan, terlihat truk bermodifikasi dengan tangki tambahan keluar masuk SPBU yang sama hingga 3–4 kali dalam satu hari, mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah tidak wajar. Aktivitas tersebut diduga berlangsung lama dan berjalan sistematis.
Menurut sejumlah sumber di lapangan, jaringan mafia solar tersebut tidak hanya melibatkan pelangsir, tetapi juga oknum petugas SPBU serta diduga mendapat “perlindungan” dari oknum aparat tertentu.
Seorang pekerja SPBU berinisial RI mengungkapkan bahwa hampir mustahil masyarakat umum mendapatkan solar di beberapa SPBU di kawasan Belawan dan Medan Deli.
“Sudah disedot mafia bang. Truk yang sudah dimodifikasi itu bolak-balik isi sampai ratusan liter. Solar sudah dikontrak mafia untuk penyulingan. Yang bukan kelompok mereka, nggak kebagian,” ujarnya, Selasa (18/11/25).
Ia juga menyebut mafia solar kerap meremehkan pemberitaan media.
“Katanya, berita di media cuma celoteh burung walet. Karena mereka merasa tidak pernah ditindak. Semua sudah diatur,” tambahnya.
Aturan Tegas, Penegakan Lemah
Padahal, Pasal 55 UU Migas secara tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Namun aktivitas ilegal ini diduga masih berjalan bebas di sejumlah titik seperti:
- SPBU Jalan Aluminium Raya, Tanjung Mulia Hilir
- SPBU kawasan Medan Deli
- SPBU Singapore Station, depan Pelindo Regional 1 Belawan
- Beberapa lokasi distribusi di Medan Utara
Warga mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum (APH) tidak melakukan tindakan tegas meski praktik tersebut terlihat jelas.
Gudang Penampungan Ilegal
Investigasi di lapangan juga mengarah pada sebuah gudang penampungan solar ilegal di Jalan Pasar Lama (Gudang Kapur), Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan. Gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial AS.
Warga sekitar yang ditemui menyatakan mereka menemukan limbah solar mengalir ke parit. Salah seorang warga mengaku sempat mengumpulkan minyak yang tergenang dan merekamnya sebagai bukti.
“Saya lihat banyak minyak solar di parit samping gudang. Saya ambil ember dan gayung, kumpulkan, lalu saya foto dan videokan,” ungkap warga yang minta namanya dirahasiakan.
Warga khawatir tumpahan solar tersebut memicu kebakaran besar jika tersambar puntung rokok. Mereka mendesak APH turun tangan.
“Tolonglah kami. Jangan tutup mata. Gedung itu diduga ilegal dan buang limbah sembarangan. Kami takut kampung ini terbakar,” ujar warga tersebut.
APH Belum Beri Tanggapan
Upaya konfirmasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat berharap aparat benar-benar bergerak menindak mafia solar yang telah lama merajalela di kawasan Medan Utara, terutama karena dampaknya menyulitkan nelayan kecil dan masyarakat yang membutuhkan solar bersubsidi.
Kini publik menanti apakah aparat penegak hukum mampu membongkar, menghentikan, dan menangkap para pelaku kejahatan BBM bersubsidi yang disebut telah menguasai jalur distribusi di wilayah tersebut.
(ABN/TIM)
- Dukung Tumbuh Kembang Anak, Bupati Madina Kukuhkan Ny. Yupri Astuti sebagai Bunda PAUD – November 21, 2025
- Menteri Nusron: Masyarakat Adat Papua Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton Perkembangan Ekonomi – November 21, 2025
- Realisasi Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua, Menteri Nusron Saksikan Pemasangan Patok Skouw Yambe – November 21, 2025











