HukumPeristiwaSumatera Utara

Demo di Kejatisu, Mahasiswa Desak Tetapkan Mantan Bupati Madina sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa Digital

×

Demo di Kejatisu, Mahasiswa Desak Tetapkan Mantan Bupati Madina sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa Digital

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Desa Digital
Demo di Kejatisu, Mahasiswa Desak Tetapkan Mantan Bupati Madina sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa Digital

MEDAN — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Mahasiswa Pergerakan Sumatera Utara (KMP-SU) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (24/11/2025).

Mereka mendesak Kejatisu segera menetapkan mantan Bupati Mandailing Natal, M. Jafar Sukhairi Nasution, beserta sejumlah pihak lain sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Desa Digital (Smart Village) tahun anggaran 2023.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan agar Kejatisu mengambil tindakan hukum terhadap mantan bupati dan kroninya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa. Proyek yang diklaim untuk mendukung digitalisasi desa itu disebut hanya menjadi kedok untuk praktik proyek fiktif.

“Kasus ini bersumber dari dana desa tahun 2023. Ada 377 desa yang menjadi korban,” ujar Koordinator Aksi KMP-SU, Fahrezi Dika Pratama, dalam orasinya.

BACA JUGA :  Menggagas Transformasi Positif, Teguh Satya : Walikota Medan Wajib Mundur dari Jabatan

Modus dan Kerugian Negara Diungkap Mahasiswa

Dalam penyampaiannya, Dika menjelaskan bahwa setiap desa diminta menyetor uang sebesar Rp24,9 juta untuk pembangunan fasilitas desa digital. Namun, berdasarkan temuan mereka, tidak ada jaringan internet maupun infrastruktur digital apa pun yang dibangun di 377 desa tersebut.

“Ini nyata kerugian negara,” tegasnya.

Mahasiswa juga menuding mantan Bupati Madina dan Kepala Dinas PMD Madina menggunakan PT Info Media Solusi Net sebagai perusahaan pelaksana dalam proyek yang mereka sebut fiktif tersebut. Dari total desa yang terlibat, mahasiswa menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp9,4 miliar.

Menurut mereka, para kepala desa yang mengikuti program tersebut hanya menerima sertifikat tanpa realisasi proyek yang dijanjikan.

Desakan kepada Kejatisu

Mahasiswa mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang baru, Harli Siregar, untuk segera mempercepat proses penyelidikan hingga menetapkan tersangka. Mereka berharap Kejatisu menindaklanjuti kasus ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung yang tengah mendorong upaya pemberantasan korupsi secara masif dan tegas.

BACA JUGA :  BPN Sumut Kirim Tim Ikuti Bimtek Pengadaan Konstruksi dan Implementasi E-Katalog Ver. 6.0 di Bali

“Kami berharap Pak Kajatisu segera menuntaskan kasus ini, sejalan dengan semangat bersih-bersih yang sedang digalakkan oleh Jaksa Agung,” tutup Dika.

(ABN/basri/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *