BINJAI — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang melanda Kota Binjai pascabencana banjir semakin memperparah kondisi masyarakat yang tengah berupaya memulihkan aktivitas. Berdasarkan pantauan Senin malam (1/12/2025), antrean panjang kendaraan tampak mengular di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sementara pasokan BBM belum sepenuhnya pulih akibat terganggunya jalur distribusi.
Namun, situasi ini diduga turut diperburuk oleh praktik penyalahgunaan pasokan oleh sejumlah oknum di lapangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aktivitas pengisian BBM berulang di beberapa SPBU, dilakukan oleh individu tertentu menggunakan sepeda motor dan kendaraan pikap. Mereka diduga melakukan pengisian 3 hingga 5 kali dalam satu periode antrean lalu berpindah ke SPBU lainnya.
Saat tim media memantau situasi di SPBU Rambung, seorang pria berusia sekitar 40 tahun yang ditemui secara kebetulan mengaku kerap membeli BBM dalam jumlah besar bersama rekanrekannya. Ia menyebutkan, BBM yang mereka beli—baik Pertalite maupun Pertamax—kemudian diolah secara sederhana sebelum dijual kembali secara sembunyi-sembunyi. Harga eceran yang ditawarkan berkisar Rp30.000 hingga Rp50.000 per botol ukuran besar, jauh di atas harga resmi SPBU.
Praktik seperti ini diduga memicu semakin menipisnya ketersediaan BBM di masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan bahan bakar untuk transportasi, kegiatan ekonomi, serta upaya pemulihan pascabencana. Sementara itu, sebagian pengendara yang mengantre mengaku terpaksa menunggu hingga berjam-jam demi mendapatkan setidaknya beberapa liter BBM.
Regulasi yang Berpotensi Dilanggar
Tindakan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, hingga penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Beberapa aturan yang mengatur hal tersebut, antara lain:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. - Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan sesuai peruntukan dan dilarang diperjualbelikan kembali tanpa izin. - KUHP Pasal 107
Mengatur larangan tindakan spekulatif yang mempermainkan harga barang kebutuhan pokok, termasuk BBM, terutama dalam situasi darurat atau kelangkaan.
Pelaku yang terbukti melakukan praktik tersebut dapat diproses secara pidana.
Warga Binjai berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menindak para oknum yang diduga melakukan praktik penimbunan BBM. Selain itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait diminta mempercepat normalisasi distribusi dan memastikan ketersediaan BBM di seluruh SPBU agar masyarakat tidak semakin terbebani di tengah masa pemulihan pascabanjir.
(ABN/Qhusyai)
- Aparat Bungkam, Judi Sabung Ayam Makin Bebas: Warga Desak Kapolrestabes Medan Bertindak – Desember 2, 2025
- Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia – Desember 2, 2025
- PW KAMMI Sumut dan PD KAMMI Medan Dirikan Dapur Umum dan Posko Bantuan untuk Korban Banjir di Medan – Desember 2, 2025











