TOBA – Masyarakat kembali dihebohkan dengan beredarnya konten menyesatkan di platform TikTok yang mengklaim adanya program “Pemutihan Sertipikat”, pembuatan sertipikat gratis, hingga balik nama tanpa biaya. Konten tersebut berasal dari akun tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga berpotensi merugikan publik.
Menanggapi hal itu, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba menegaskan bahwa tidak pernah ada program resmi dari Kementerian ATR/BPN yang menawarkan layanan pemutihan sertipikat atau pengurusan sertipikat tanah secara gratis seperti yang disebutkan dalam unggahan tersebut.
Seluruh layanan pertanahan memiliki prosedur baku, mulai dari alur layanan, persyaratan dokumen, hingga komponen biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Informasi yang menyebutkan pengurusan tanpa biaya dinyatakan tidak benar dan berpotensi menjadi modus penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang bersumber dari akun tidak resmi. Semua layanan pertanahan hanya dilakukan melalui mekanisme yang sudah diatur dan tidak pernah melalui pihak perantara yang tidak terdaftar,” tegas pihak Kantah Toba dalam keterangan resminya, Senin (08/12).
Kantah Toba mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi setiap informasi terkait layanan pertanahan melalui:
- Website dan akun resmi Kementerian ATR/BPN
- Akun resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Toba
- Loket pelayanan resmi di kantor pertanahan setempat
Informasi yang beredar di media sosial, terutama dari akun pribadi atau tidak terverifikasi, berpotensi besar menyesatkan dan merugikan mereka yang percaya tanpa melakukan pengecekan.
Untuk mencegah semakin meluasnya hoaks terkait layanan pertanahan, Kantah Toba mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan konten serupa yang menawarkan layanan instan, bebas biaya, atau tidak sesuai prosedur.
Langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban informasi, melindungi masyarakat dari potensi penipuan, serta memastikan layanan pertanahan dapat berjalan dengan kepastian hukum.
“Keamanan informasi menjadi tanggung jawab bersama. Apabila menemukan unggahan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami atau otoritas terkait agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat,” ujar pihak Kantah Toba.
Kantah Toba kembali menekankan bahwa masyarakat harus selalu mengutamakan sumber resmi dalam memperoleh informasi agar terhindar dari praktik yang dapat merugikan secara hukum maupun finansial.
(ABN/basri)
- Polres Mandailing Natal Sita 121 Gram Sabu dan 24,7 Kilogram Ganja, 18 Tersangka Diamankan – Februari 13, 2026
- Sekda Madina Buka Jambore Cabang Pramuka Penggalang 2026, Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda – Februari 13, 2026
- Kanwil BPN Sumut Terima Audiensi LPPN Bahas Dampak Eksekusi Lahan di Labuhanbatu Utara – Februari 13, 2026











