JAKARTA — Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 resmi dibuka oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid. Kegiatan berskala nasional ini berlangsung pada 3–5 December 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, dan diikuti oleh jajaran BPN, aparat penegak hukum, serta tim penanganan kasus pertanahan dari berbagai provinsi.
Rakor yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mencegah dan menyelesaikan tindak pidana pertanahan yang masih menjadi salah satu persoalan kompleks di Indonesia.
Provinsi Sumatera Utara turut hadir dan diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Sri Pranoto, S.SiT., M.M.; Kepala Subdirektorat II Ditreskrimum Polda Sumut, Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H.; serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumut, Jurist Precisely, S.H., M.H. Kehadiran tim gabungan ini menegaskan komitmen Sumatera Utara dalam memperkuat sinergi antara BPN, kepolisian, dan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pertanahan.
Selama rakor berlangsung, peserta mendapatkan paparan mengenai capaian penanganan kasus, tantangan yang dihadapi di lapangan, serta pola kejahatan pertanahan yang semakin beragam. Diskusi panel dan sesi pembahasan khusus juga digelar untuk merumuskan langkah bersama yang lebih efektif.
Rakor ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi realisasi Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan yang telah ditetapkan sepanjang tahun. Pemerintah menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif antara BPN, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah agar penyelesaian kasus dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan akuntabel.
Selain evaluasi, forum ini juga digunakan untuk membahas isu-isu strategis pertanahan di berbagai daerah, seperti tumpang tindih lahan, mafia tanah, penyalahgunaan dokumen, dan konflik kepemilikan yang berdampak pada kepastian hukum. Semua isu ini dirangkum untuk ditindaklanjuti melalui kebijakan dan operasi terpadu ke depan.
Kanwil BPN Sumut Raih Penghargaan
Dalam acara tersebut, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menerima piagam penghargaan dan pin emas atas keberhasilan menangani dua kasus tindak pidana pertanahan, terdiri dari satu kasus utama dan satu kasus tambahan yang menjadi target operasi tahun 2025.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kanwil BPN Sumut yang dinilai mampu menyelesaikan kasus dengan cepat, tepat, dan melalui koordinasi yang baik bersama aparat penegak hukum. Capaian ini sekaligus menjadi motivasi bagi BPN Sumut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah di wilayahnya.
Ke depan, Kanwil BPN Sumatera Utara bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum, meningkatkan integritas, serta mempercepat proses penyelesaian konflik pertanahan melalui pendekatan preventif dan represif.
Rakor 2025 ini diharapkan menjadi titik pijak bagi seluruh peserta untuk meneguhkan upaya menjaga kepastian hukum pertanahan di Indonesia, sekaligus memastikan hak masyarakat terlindungi dari praktik kejahatan pertanahan.
(ABN/SAN/REL)
- Muscab VI dan Rakerda DPD PKS Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Konsolidasi – Desember 13, 2025
- Kantah Tebing Tinggi Terima Kunjungan Kanwil BPN Sumut, Evaluasi Pelaporan PSN 2025 – Desember 13, 2025
- Harapan dalam Setiap Paket: 4.000 Sembako Tiba di Sumut dan Aceh, Ringankan Beban Korban Banjir – Desember 13, 2025









