MEDAN – Pabrik sepatu PT Girvi Mas yang beroperasi di Tanjung Morawa kini menghadapi persoalan hukum serius dan terancam pailit. Perusahaan yang dipimpin Direktur Endry tersebut tengah berproses dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Medan.
Dalam persidangan yang digelar Rabu sore, 10 Desember 2025, terungkap adanya dinamika hukum yang cukup unik. Pengurus PKPU mengajukan permohonan pengakhiran PKPU, sementara di sisi lain pihak debitur justru mengajukan permohonan pencabutan status PKPU. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Niaga Medan dengan nomor 33/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN.Niaga.Mdn.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Philip, dengan hakim anggota Abdul Hadi dan Arsad Rahim, menetapkan bahwa PKPU sementara PT Girvi Mas telah berakhir pada 26 November 2025. Selanjutnya, PKPU tetap yang diberikan selama 14 hari juga berakhir pada 10 Desember 2025. Namun, berdasarkan hasil persidangan terakhir, majelis hakim kembali menetapkan PKPU tetap selama tujuh hari ke depan.
Sidang tersebut turut dihadiri oleh Pengurus PKPU Marimon Nainggolan, S.H., M.H., pihak debitur, serta kuasa hukum para kreditor. Dalam persidangan, kuasa hukum debitur sempat mengajukan interupsi terkait penetapan awal dimulainya PKPU tetap.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menilai situasi ini sebagai kondisi yang tidak lazim, mengingat pengurus mengajukan pengakhiran PKPU sementara debitur justru meminta pencabutan PKPU. Menurut majelis, perbedaan sikap tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme rapat kreditor.
“Ini adalah kondisi yang unik. Oleh karena itu, status PKPU belum dapat dihentikan dan harus diselesaikan dalam rapat kreditor,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.
Menjelang waktu magrib, majelis hakim mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup, sekaligus menetapkan bahwa PT Girvi Mas tetap berada dalam status PKPU tetap hingga agenda rapat kreditor selanjutnya. Putusan ini menjadi penentu apakah perusahaan akan mencapai kesepakatan perdamaian dengan kreditor atau berujung pada kepailitan.
(ABN/Rizky Zulianda)
- Muscab VI dan Rakerda DPD PKS Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Konsolidasi – Desember 13, 2025
- Kantah Tebing Tinggi Terima Kunjungan Kanwil BPN Sumut, Evaluasi Pelaporan PSN 2025 – Desember 13, 2025
- Harapan dalam Setiap Paket: 4.000 Sembako Tiba di Sumut dan Aceh, Ringankan Beban Korban Banjir – Desember 13, 2025









