PeristiwaSumatera Utara

Salurkan BLT Dana Desa Juli–Desember 2025, Kades Sidojadi Tekankan Bantuan Tepat Guna dan Tepat Sasaran

×

Salurkan BLT Dana Desa Juli–Desember 2025, Kades Sidojadi Tekankan Bantuan Tepat Guna dan Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Salurkan BLT Dana Desa
Pemerintah Desa Sidojadi bersama Forkopincam berfoto bersama keluarga penerima manfaat usai penyaluran BLT Dana Desa periode Juli–Desember 2025 di Madrasah Sidojadi, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (20/12/2025).

MANDAILING NATAL — Pemerintah Desa Sidojadi, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk periode Juli hingga Desember Tahun Anggaran 2025.

Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Madrasah Sidojadi, Sabtu (20/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopincam Bukit Malintang, Kepala Desa Sidojadi Zul Fahri beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggotanya, serta keluarga penerima manfaat (KPM).

Camat Bukit Malintang Mahdi Gultom, S.Pd., melalui Kasi Trantib Abdur Rahman, S.H., dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran BLT Dana Desa untuk periode Juli–Desember 2025. Menurutnya, keterlambatan tersebut disebabkan adanya sejumlah kendala administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Kami dari pemerintah kecamatan terus berupaya memperbaiki kendala yang ada, sehingga hari ini BLT Dana Desa untuk bulan Juli sampai Desember dapat disalurkan kepada masyarakat,” ujar Rahman.

Ia menegaskan pentingnya penyaluran bantuan yang tepat sasaran agar tujuan BLT Dana Desa dalam membantu masyarakat miskin ekstrem benar-benar tercapai. “Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA :  Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Wali Kota Binjai Apresiasi Dedikasi Polri

Sementara itu, Kepala Desa Sidojadi Zul Fahri menjelaskan bahwa pada tahun 2025 terdapat 28 keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama 12 bulan.

“Bantuan yang diterima ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya juga menekankan agar bantuan ini tidak disalahgunakan dan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga,” tegas Zul Fahri.

Ia juga memaparkan bahwa alokasi Dana Desa untuk BLT dibatasi minimal 15 persen dan maksimal 25 persen dari total Dana Desa. Penetapan KPM BLT Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa, dengan prioritas kepada keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di Desa Sidojadi.

Lebih lanjut, Zul Fahri menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa tidak ditentukan secara kaku oleh pemerintah pusat, sehingga desa memiliki fleksibilitas dalam pemanfaatannya sesuai kebutuhan dan potensi lokal yang disepakati bersama melalui musyawarah desa.

BACA JUGA :  PKK Pokja III Madina Lakukan Pembinaan Pemanfaatan Lahan Pekarangan di Desa Adian Jior, Panyabungan

“Dana Desa tahap dua tahun 2025 yang tidak termasuk kategori earmark seperti pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, dapat dialihkan untuk program lain sesuai kebutuhan desa, seperti penguatan BUMDes dan pelatihan keterampilan,” jelasnya.

Pantauan di lokasi, penyaluran BLT Dana Desa berlangsung tertib dan lancar. Wajah-wajah bahagia tampak dari para penerima manfaat yang mengaku bantuan tersebut sangat membantu dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

(ABN/Dedi Mulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *