Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Pj. Sekdako Binjai Tekankan Percepatan Penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025

×

Pj. Sekdako Binjai Tekankan Percepatan Penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini
Percepatan Penyusunan LKPD 2025
Pj. Sekdako Binjai Tekankan Percepatan Penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025

BINJAI — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., menekankan pentingnya percepatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Penegasan tersebut disampaikan saat ia memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pemerintah Kota Binjai di Lapangan Apel Pemko Binjai, Senin (5/1/26).

Apel gabungan ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Binjai dan diikuti Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Setdako Binjai, pimpinan OPD, camat, lurah, serta seluruh ASN dan Non ASN.

Dalam arahannya, Pj. Sekdako Binjai meminta seluruh OPD segera menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2025 secara tepat waktu dan akurat.
Laporan tersebut akan dikonsolidasikan oleh BPKPD menjadi LKPD Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA :  Maju Indonesia Bersilaturahmi dengan Ilham Habibie, Usulkan BJ Habibie sebagai Pahlawan Nasional

“Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen menjadi kunci dalam menghasilkan LKPD yang berkualitas dan akuntabel,” ujar Chairin.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Binjai tetap berkomitmen melaksanakan pengelolaan keuangan daerah berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara penuh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, mulai dari proses penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Chairin meminta seluruh OPD untuk menyerahkan data serta dokumen pendukung laporan keuangan kepada BPKPD paling lambat 12 Januari 2026 guna mendukung kelancaran proses konsolidasi dan penyusunan LKPD.

Ia juga memberikan perhatian khusus kepada OPD dengan belanja modal fisik, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, serta OPD teknis lainnya, agar segera menyelesaikan seluruh dokumen pendukung kegiatan untuk mempermudah proses pencatatan dan pemeriksaan.

BACA JUGA :  GRIB Jaya Kota Medan Bantu Ratusan Warga Setiap Hari Melalui Dapur Umum

Selain itu, OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) diminta untuk segera menginput seluruh realisasi penerimaan ke dalam aplikasi SIPD secara tertib dan berkelanjutan, guna memastikan data keuangan daerah tercatat secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *