JAKARTA — Guru Besar Ilmu Ekonomi Politik Universitas Nasional sekaligus Ketua Balitbang DPP Partai Golkar, Prof Dr Yuddy Chrisnandi, menyatakan bahwa secara ideal gubernur dipilih atau ditunjuk langsung oleh Presiden. Pandangan tersebut didasarkan pada posisi strategis gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dalam menjalankan pembangunan nasional di tingkat provinsi.
Menurut Yuddy, gubernur merupakan instrumen kelembagaan pembangunan yang memiliki fungsi strategis untuk memastikan program-program nasional berjalan searah dan sinkron dengan rencana besar pembangunan yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, dibutuhkan keterpaduan kebijakan serta garis komando yang jelas antara pusat dan daerah.
“Gubernur idealnya adalah orang-orang pilihan Presiden yang memiliki kemampuan manajerial birokrasi, kepemimpinan yang kuat, serta visi pembangunan yang sejalan dengan Presiden,” ujar Yuddy, Senin (5/1/2025).
Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan, posisi gubernur berbeda dengan bupati dan wali kota. Gubernur memiliki peran ganda, yakni sebagai kepala daerah provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah. Dalam konteks tersebut, gubernur berfungsi sebagai koordinator para kepala daerah kabupaten dan kota untuk menyukseskan agenda pembangunan nasional.
“Secara fungsional, gubernur dapat dipandang sebagai pembantu Presiden setingkat menteri yang bertugas memastikan pembangunan nasional berjalan efektif di wilayahnya,” kata Yuddy.
Oleh karena itu, lanjutnya, mekanisme penunjukan gubernur oleh Presiden dinilai lebih tepat, dengan tetap melibatkan DPRD Provinsi dalam bentuk persetujuan politik. Persetujuan tersebut diperlukan sebagai bentuk dukungan moral sekaligus mekanisme check and balances agar calon gubernur yang diajukan Presiden memiliki legitimasi dan dapat diterima oleh masyarakat di daerah.
“Idealnya, calon gubernur yang diajukan Presiden untuk mendapat persetujuan DPRD adalah putra daerah yang memiliki ketokohan, integritas, serta dikenal luas oleh masyarakatnya,” tegas Yuddy.
Pandangan ini, menurut Yuddy, bertujuan memperkuat efektivitas pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, serta memastikan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(ABN/Leriadi)
- Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren – Februari 21, 2026
- Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Menteri Nusron Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf – Februari 21, 2026
- Kantah Toba Serahkan Sertipikat PTSL untuk Warga Ujung Tanduk dan Narumonda VII – Februari 21, 2026











