MEDAN — Pelapor dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Azizi, Johny (39), warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Binjai Utara, mendesak Polrestabes Medan segera menetapkan terlapor Dr. Yun Indra Yani sebagai tersangka. Desakan itu disampaikan lantaran terlapor dinilai berulang kali ingkar janji dan belum menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajibannya.
“Upaya mediasi sudah pernah dilakukan sekitar akhir September tahun lalu. Saat itu terlapor berjanji melunasi kewajiban dalam dua minggu. Namun hingga kini tidak ada realisasi,” ujar Johny kepada wartawan, Senin (19/1).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Menurut Johny, perkara bermula pada 3 Februari 2024 saat ia bertemu dengan terlapor di lokasi proyek pembangunan RS Azizi di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu, terlapor mengaku sebagai Direktur sekaligus Koordinator Pembangunan RS Azizi dan menawarkan proyek penyelesaian pembangunan dengan nilai sekitar Rp30 miliar.
Agar proyek tersebut dapat dikerjakan, pelapor diminta menyerahkan uang jaminan sebesar Rp360 juta. Kesepakatan itu, lanjut Johny, kembali dibahas pada 6 Februari 2024 dalam pertemuan di Kedai Kopi Atok Ringroad, Jalan Ringroad, Sei Sikambing B, Medan Sunggal. Dalam pertemuan tersebut disepakati pengerjaan proyek finishing RS Azizi oleh pelapor, dengan penyerahan dana sesuai nilai yang telah disepakati.
Johny mengaku dana tersebut ditransfer ke rekening terlapor secara bertahap sebanyak tiga kali, yakni pada 6 Februari 2024 sebesar Rp250 juta dan Rp50 juta, serta 20 Maret 2024 sebesar Rp60 juta.
Namun, pada pertemuan terakhir untuk memastikan jadwal pengerjaan, terlapor disebut tidak lagi dapat dihubungi. Di sisi lain, proyek finishing RS Azizi diketahui telah dikerjakan oleh pihak lain.
Merasa dirugikan, Johny kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polrestabes Medan pada 3 Maret 2025.
“Jika dalam dua minggu tidak ada itikad baik untuk mengembalikan seluruh uang saya, saya meminta agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami menilai unsur pidana telah terpenuhi dan telah terdapat alat bukti yang cukup,” tegas Johny.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan resmi atas perkara ini. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait.
(ABN/Rizky Zulianda)
- Program Jamu Desa 24 Berjalan Efektif, 49 Laporan Jalan Rusak Masuk Lewat Call Center 112 – Januari 27, 2026
- Unjuk Rasa GPAK di Kantor Walikota dan Bapenda Medan, Protes Dugaan Permainan Pajak Reklame – Januari 27, 2026
- Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Pembinaan Pelajar Lewat Festival Olahraga Pendidikan 2026 – Januari 27, 2026











