BINJAI — Pemerintah Kota Binjai melakukan penertiban dengan menyegel bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran sungai Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, pada Rabu (21/01/26). Penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut melanggar ketentuan tata ruang dan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Penertiban dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Binjai Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H., bersama perwakilan Dinas PUTR, Camat Binjai Selatan Salamuddin, S.E., dan Lurah Pujidadi Ida Sufianty, S.Sos.
Kepala Satpol PP Kota Binjai Arif Budiman Sihotang menjelaskan, penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan serangkaian prosedur administratif yang telah dijalankan sejak Desember 2025.
“Sebelumnya, pemilik bangunan telah diberikan undangan klarifikasi, surat peringatan secara bertahap, hingga surat pemberitahuan penyegelan. Namun seluruh tahapan tersebut tidak diindahkan, sehingga kami melakukan tindakan tegas berupa penyegelan,” ujarnya.
Ia menegaskan, bangunan tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011 yang melarang pendirian bangunan di atas tanggul dan garis sempadan sungai.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kota Binjai mengerahkan sejumlah personel dengan dukungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perhubungan, serta pengamanan dari unsur TNI dan Polri.
Tim pelaksana di lapangan menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Binjai dalam menjaga fungsi Daerah Aliran Sungai serta menegakkan ketertiban pembangunan di wilayah kota.
Proses penyegelan berlangsung aman dan kondusif, ditandai dengan pemasangan spanduk segel pada bangunan sebagai tanda larangan beraktivitas maupun melanjutkan pembangunan.
Pemko Binjai mengimbau masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mematuhi ketentuan sempadan sungai dan aturan tata ruang, guna menghindari sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan di kemudian hari.
(ABN/Qhusyai)
- Program Jamu Desa 24 Berjalan Efektif, 49 Laporan Jalan Rusak Masuk Lewat Call Center 112 – Januari 27, 2026
- Unjuk Rasa GPAK di Kantor Walikota dan Bapenda Medan, Protes Dugaan Permainan Pajak Reklame – Januari 27, 2026
- Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Pembinaan Pelajar Lewat Festival Olahraga Pendidikan 2026 – Januari 27, 2026











