Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukum

Ribuan Hektare HGU Telantar di Sumut, Abyadi Siregar Desak Sikap Tegas Menteri ATR/BPN

×

Ribuan Hektare HGU Telantar di Sumut, Abyadi Siregar Desak Sikap Tegas Menteri ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Abyadi Siregar

MEDAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diminta segera mengkaji dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Terlantar terhadap sejumlah lahan yang telah lama tidak dikelola di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Langkah tersebut dinilai sebagai solusi strategis untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang terus berlarut di daerah ini.

Hal itu disampaikan mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, saat dimintai tanggapan terkait maraknya tanah terlantar di Sumut, khususnya lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan eks HGU milik PTPN yang tidak lagi dikelola.

Abyadi mencontohkan, banyak lahan HGU dan eks HGU PTPN yang telah ditelantarkan selama puluhan tahun. Bahkan, sebagian besar lahan tersebut kini telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman masyarakat yang padat dan tertata.

“Ribuan hektare tanah HGU sudah dikuasai masyarakat dalam kurun waktu puluhan tahun. Tidak mengherankan jika kawasan itu kini berkembang menjadi permukiman warga,” ujar Abyadi yang juga Direktur MATA Pelayanan Publik.

BACA JUGA :  Di Polsek Padang Bolak, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Sudah 8 Tahun Belum Ditangkap

Selain tanah HGU, Abyadi turut menyoroti keberadaan tanah eks Bandara Polonia Medan seluas sekitar 144 hektare dengan landasan pacu sepanjang 2.900 meter. Menurutnya, hingga kini status pengelolaan lahan tersebut tidak jelas, bahkan sebagian areanya telah dibangun perumahan mewah.

“Ini aneh. Tanah negara dengan nilai strategis tinggi, tapi pengelolaannya tidak transparan dan cenderung dibiarkan,” tegasnya.

Abyadi menjelaskan, jika merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, baik tanah eks Bandara Polonia Medan maupun tanah HGU dan eks HGU PTPN yang tidak lagi dimanfaatkan, telah memenuhi kriteria sebagai tanah terlantar.
Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, PP Nomor 40 Tahun 1996, PP Nomor 18 Tahun 2021, PP Nomor 20 Tahun 2021, serta Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar.

BACA JUGA :  PERMA Labusel Gelar Seminar Motivasi Nasional: Bangkitkan Semangat Kewirausahaan dan Kemandirian Pemuda

“Dalam aturan itu jelas disebutkan, tanah terlantar adalah tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara. Fakta di lapangan menunjukkan, tanah-tanah tersebut sudah lama tidak dimanfaatkan pemiliknya,” jelas Abyadi.

Ia menegaskan, pembiaran terhadap tanah terlantar berpotensi menimbulkan konflik sosial dan hukum di kemudian hari.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ini bisa menjadi bom waktu yang mengancam stabilitas dan ketertiban di Sumut. Karena itu, Menteri ATR/BPN harus segera mengambil langkah tegas,” pungkas Abyadi.(ABN/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *