Scroll untuk baca artikel
#
MedanNasionalSumatera Utara

Pemasangan Patok Batas Tanah Wajib untuk Pendaftaran, Perusakan Dapat Dipidana

×

Pemasangan Patok Batas Tanah Wajib untuk Pendaftaran, Perusakan Dapat Dipidana

Sebarkan artikel ini
Patok Tanah
Pemasangan Patok Batas Tanah Wajib untuk Pendaftaran, Perusakan Dapat Dipidana

 

MEDAN – Pemasangan tanda batas tanah atau patok merupakan syarat wajib dalam proses pendaftaran tanah. Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Patok batas berfungsi sebagai penanda fisik batas bidang tanah yang akan didaftarkan, sekaligus sebagai dasar dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan. Tanpa pemasangan patok yang jelas dan benar, proses pendaftaran tanah tidak dapat dilaksanakan secara optimal karena berpotensi menimbulkan sengketa batas di kemudian hari.

Patok batas tanah dapat dibuat dari berbagai bahan, seperti beton, pipa besi, pipa paralon, maupun kayu. Panjang patok ditetapkan sekitar 50 sentimeter, dengan ketentuan 40 sentimeter ditanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di atas permukaan tanah. Untuk memudahkan identifikasi di lapangan, patok dianjurkan dicat dengan warna mencolok, seperti merah dan putih.

BACA JUGA :  Gagal Memimpin, Ketua Bapera Minta Dirut Bank Sumut Dicopot

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menegaskan bahwa pemasangan patok yang sesuai ketentuan akan mempermudah seluruh urusan pertanahan, mulai dari pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah. Sebaliknya, ketidakjelasan tanda batas kerap menjadi sumber utama konflik dan sengketa pertanahan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjaga dan tidak merusak patok batas tanah yang telah terpasang. Tindakan merusak atau menghilangkan patok batas tanah merupakan perbuatan pidana dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan memastikan patok batas tanah terpasang dan terjaga dengan baik, masyarakat turut berperan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

BACA JUGA :  Hanya 10% Koperasi di Sumut Berkontribusi ke Ekonomi Daerah, Peningkatan SDM Jadi Kunci

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *