Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Pimpin Apel Gabungan, Staf Ahli Wali Kota Binjai Tegaskan Disiplin ASN sebagai Kunci Pelayanan Publik Berkualitas

×

Pimpin Apel Gabungan, Staf Ahli Wali Kota Binjai Tegaskan Disiplin ASN sebagai Kunci Pelayanan Publik Berkualitas

Sebarkan artikel ini
Apel Gabungan
Pimpin Apel Gabungan, Staf Ahli Wali Kota Binjai Tegaskan Disiplin ASN sebagai Kunci Pelayanan Publik Berkualitas

 

BINJAI – Staf Ahli Wali Kota Binjai Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, dr. Heri Hendri, memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pemerintah Kota Binjai yang digelar di Lapangan Apel Pemko Binjai, Senin (2/2/26).

Apel gabungan tersebut dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Binjai.
Apel diikuti oleh para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, serta seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Binjai.

Dalam amanatnya, dr. Heri Hendri menekankan pentingnya peningkatan disiplin, etos kerja, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah. Ia menegaskan bahwa sikap profesional dan semangat kerja tinggi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Saya meminta kepada seluruh ASN dan Non ASN untuk terus meningkatkan disiplin, bekerja dengan penuh semangat, tanggung jawab, serta memiliki etos kerja yang tinggi sebagai aparatur pemerintah,” tegasnya.

BACA JUGA :  Figur Putra Mahkota - Achmad Fauzan Diyakini Mampu Membawa Perubahan Padanglawas Lebih Baik

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD Kota Binjai memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi DPRD bersama pemerintah daerah, khususnya dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dijelaskan, pembahasan Ranperda APBD dilakukan oleh DPRD melalui komisi dan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut kemudian disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda APBD.

Menurutnya, APBD merupakan instrumen pembangunan daerah yang sangat strategis, karena menjadi wujud nyata kebijakan pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong kemajuan daerah dengan tetap selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

BACA JUGA :  Irham Sadani Rambe Terpilih Sebagai Ketua KAMMI Sumut Periode 2025–2027 pada Muswil di Tapanuli Tengah

Pada kesempatan itu, dr. Heri Hendri juga mengingatkan seluruh ASN untuk senantiasa menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat.

“Sebagai abdi negara dan aparatur sipil negara, kita harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terutama bagi aparatur di kecamatan dan kelurahan yang menjadi ujung tombak pelayanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” pungkasnya.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *