Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Perkuat Reforma Agraria, Target Redistribusi Tanah 2025 Rampung Maret 2026

×

Perkuat Reforma Agraria, Target Redistribusi Tanah 2025 Rampung Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Reforma Agraria
Perkuat Reforma Agraria, Target Redistribusi Tanah 2025 Rampung Maret 2026

MEDAN – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara, menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis guna memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Forum yang digelar pada Jumat (30/1/2026) lalu di Hotel Grand Marcure, menjadi ruang konsolidasi kebijakan dan penyamaan persepsi antarunit kerja dalam mempercepat program prioritas pertanahan di daerah.

Dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin penting, di antaranya penyelesaian sisa kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2025 yang ditargetkan rampung paling lambat Maret 2026. Target ini dinilai krusial untuk memastikan masyarakat penerima manfaat segera memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikelola.

Selain itu, peserta rapat juga menetapkan komitmen terkait percepatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dengan batas waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas waktu layanan administrasi serta meningkatkan efisiensi proses perizinan dan penataan ruang.

BACA JUGA :  KPUD Madina Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan KPPS untuk Pemilukada 2024

Rakerda juga menegaskan persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pelayanan pertanahan, yang penerapannya disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah ini bertujuan menjaga sinkronisasi antara kebijakan tata ruang dan pemanfaatan lahan agar lebih tertib dan berkelanjutan.

Tak hanya membahas target teknis, forum tersebut turut mensosialisasikan Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026 tentang Penguatan Reforma Agraria. Surat tersebut menjadi landasan penguatan arah kebijakan serta koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Kesepakatan dan komitmen yang dihasilkan dalam Rakerda ini diarahkan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Wujudkan Eliminasi Zero Dose Melalui Monitoring Imunisasi Anak

Dengan langkah terukur dan sinergi antarinstansi, pelaksanaan reforma agraria diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *