Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Komisi B DPRD Labura Koordinasi ke BPN Sumut, Dalami Status HGU Perkebunan PT Smart Padang Halaban

×

Komisi B DPRD Labura Koordinasi ke BPN Sumut, Dalami Status HGU Perkebunan PT Smart Padang Halaban

Sebarkan artikel ini
Status HGU Perkebunan
Komisi B DPRD Labura Koordinasi ke BPN Sumut, Dalami Status HGU Perkebunan PT Smart Padang Halaban

MEDAN – Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara guna membahas status Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT Smart Padang Halaban. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus memperdalam pemahaman terhadap aspek regulasi pertanahan yang berlaku.

Agenda konsultasi tersebut difokuskan pada upaya memperoleh kejelasan informasi terkait legalitas HGU, kesesuaian data administrasi, serta pemahaman menyeluruh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. DPRD Labura menilai pembahasan ini penting mengingat isu HGU perkebunan kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat, tata ruang wilayah, hingga potensi konflik lahan.

Dalam forum koordinasi itu, perwakilan DPRD menekankan perlunya transparansi data dan sinkronisasi informasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat. Kejelasan status HGU dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di sektor perkebunan.

BACA JUGA :  Evaluasi Layanan Transportasi PON XXI, Kadishub Sumut Temui Langsung Atlet, Offisial Cricket Sumut

Sementara itu, pihak Kanwil BPN Sumatera Utara menyambut positif inisiatif konsultasi tersebut sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas lembaga. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendorong penyelesaian persoalan pertanahan secara objektif, terukur, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui pertemuan ini, kedua pihak berharap tercipta kesamaan persepsi dalam pengelolaan data dan kebijakan pertanahan, khususnya terkait HGU perkebunan. Langkah koordinatif ini juga dipandang penting untuk meminimalkan potensi sengketa lahan serta memastikan perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

(ABN/basri)

Hasan Basri
Latest posts by Hasan Basri (see all)
BACA JUGA :  Kantah Labuhanbatu Ikuti Rapat Koordinasi Nasional Terkait Pemeriksaan Keuangan 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *