JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan buku pendidikan antikorupsi kepada Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dalam forum Pembahasan Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Novotel Jakarta, Selasa (10/01/2026), dan diikuti pimpinan perguruan tinggi negeri peserta SNPMB dari seluruh Indonesia.
Penyerahan buku dilakukan secara simbolis oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, kepada Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Muryanto Amin selaku Sekretaris Jenderal MRPTNI. Momentum ini menjadi bagian dari upaya penguatan nilai-nilai integritas dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
Forum tersebut turut dihadiri Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto, jajaran pimpinan KPK, serta Ketua MRPTNI yang juga Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof. Eduart Wolok. Wakil Ketua KPK Ahmad Joko Pramono hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi mengenai penguatan integritas dalam pelaksanaan SNPMB.
Dalam paparannya, Ahmad Joko Pramono menegaskan bahwa seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru harus diselenggarakan secara objektif, adil, dan bebas dari praktik kecurangan. Menurutnya, pendidikan antikorupsi perlu diperkenalkan sejak dini sebagai bagian dari pembentukan karakter sivitas akademika.
“SNPMB merupakan pintu masuk utama ke perguruan tinggi negeri. Karena itu, seluruh prosesnya harus dijalankan secara profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto menyampaikan bahwa SNPMB dirancang sebagai proses seleksi yang inklusif dengan berbagai jalur penerimaan. Kebijakan SNPMB terus disempurnakan guna menjamin keadilan akses sekaligus menjaga mutu pendidikan tinggi nasional.
Prof. Eduart Wolok menjelaskan, SNPMB memiliki dua tujuan utama. Pertama, memfasilitasi perguruan tinggi negeri dalam menjaring calon mahasiswa berprestasi, baik akademik maupun non-akademik, melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Kedua, memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa mengikuti seleksi berbasis hasil Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Di sisi lain, Rektor USU Prof. Muryanto Amin mengapresiasi dukungan KPK terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi nasional. Ia menilai sinergi antara KPK dan MRPTNI menjadi langkah strategis dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelaksanaan SNPMB berjalan transparan dan akuntabel.
“Kolaborasi ini memperkuat komitmen bersama agar seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru berlangsung kredibel dan profesional,” kata Muryanto.
Melalui forum tersebut, KPK dan MRPTNI menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat nilai-nilai antikorupsi dalam tata kelola pendidikan tinggi, khususnya pada proses penerimaan mahasiswa baru, demi mewujudkan sistem pendidikan tinggi yang bersih dan berintegritas. (ABN/dan)
- KPK Kawal SNPMB 2026, Pendidikan Antikorupsi Jadi Fondasi Seleksi Nasional – Februari 11, 2026
- UMA Ramaikan Car Free Day Lapangan Merdeka Medan, Perkenalkan Kampus Unggul dan Beasiswa 100 Persen – Februari 9, 2026
- UMSU Salurkan Laptop hingga Infocus untuk SD Unggulan Muhammadiyah Kutacane – Februari 6, 2026











