Scroll untuk baca artikel
#
Sumatera Utara

PT NDP Bingung Hadapi Kasus Penjualan Tanah HGU: Hubungan dengan PTPN Renggang

×

PT NDP Bingung Hadapi Kasus Penjualan Tanah HGU: Hubungan dengan PTPN Renggang

Sebarkan artikel ini
PT NDP
PT NDP Bingung Hadapi Kasus Penjualan Tanah HGU: Hubungan dengan PTPN Renggang

 

MEDAN – Internal manajemen PT Nusa Dua Propertindo (NDP)—anak usaha PTPN 1 Regional 1—kini dikabarkan benar-benar bingung menghadapi persoalan hukum kasus korupsi yang dibongkar kejaksaan. Kasus itu sendiri, sudah memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kabar tentang kebingungan internal PT NDP menghadapi persoalan hukum kasus korupsi penjualan tanah negara Hak Guna Usaha (HGU) PTPN itu, disampaikan sumber asaberita.com, Senin (09/02/2026).

Sumber itu menegaskan, akibat terbongkarnya kasus penjualan tanah negara berstatus HGU PTPN itu, membuat hubungan PT NDP dengan induk usahanya, yakni PTPN 1 Regional 1, dalam kondisi tidak baik.

“PT NDP sekarang sudah agak bingung dengan permasalahan hukum yang mereka hadapi. Hubungan dengan PTPN I Regional I (d/h PTPN-2) sudah renggang,” tegas sumber itu meyakinkan.

Bahkan, lanjut sumber itu, PT NDP sendiri sudah mau melepaskan diri dari induk usahanya, yakni PTPN 1 Regional 1. Akan tetapi, keinginan PT NDP melepaskan diri dari PTPN 1 Regional 1 terkendala dengan ikatan Kerjasama Sama Operasi (KSO) maupun Master Agreement dengan PT Ciputra, perusahaan property raksasa Indonesia.

“Sekarang ini, PT NDP tidak mau lagi berkoordinasi dengan PTPN 1 Regional 1 terkait masalah hukum kasus korupsi penjualan tanah negara berstatus HGU PTPN,” tegas sumber itu.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Binjai Terima Audiensi BNN, Bahas Sinergi Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika

PULUNG RINANDORO, JAKSA AKTIF DI PT NDP
Sumber itu juga merincikan, saat ini PT NDP dipimpin Abraham Sitompul sebagai direktur. Sementara Dewan Komisaris (Dekom) dipimpin Pulung Rinandoro yang merupakan jaksa aktif di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sementara Operasional PT NDP dipegang oleh Triandi Siregar.

Pulung Rinandoro sendiri, sempat beberapa tahun berkarir di PTPN-2. Tapi saat ini, Pulung Rinandoro tidak lagi di PTPN Grop. Meski sebagai jaksa aktif, tapi posisi Pulung Rinandoro saat ini menjabat sebagai Dewan Komisaris PT NDP.

Sumber itu mengatakan, sebagai orang Kejagung RI, Pulung Rinandoro sangat berperan “memantau” kasus hukum penjualan tanah HGU PTPN yang saat ini sedang berproses sidang di PN Medan.

4 ORANG DIDAKWA
Hingga saat ini, empat orang diduga bertanggungjawab atas penjualan tanah HGU PTPN itu, sedang menjalani dakwaan di PN Medan. Mereka adalah Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang), Iman Subakti (Direktur PT NDP) dan Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II).

PTPN 1 Regional 1 dan PT NDP kerjasama dengan PT Ciputra, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut.

BACA JUGA :  PC HM IKLAB RAYA Labuhanbatu Gelar Konser Amal Peduli Palestina

Sebab, dalam proses peralihan HGU PTPN tersebut menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT NDP tidak terlebih dahulu memenuhi kewajibannya, yakni menyerahkan lahan HGU itu seluas 20% kepada negara dari total luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB.

Akibatnya, PT NDP melanggar pasal 165 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No: 18 tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Tindakan PT NDP itu berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

Selain itu, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjungmorawa oleh PT DMKR.

(ABN/abyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *