MEDAN – Nama Pulung Rinandoro mencuat di tengah bergulirnya sidang dugaan pengalihan 8.077 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN-2 kepada PT Ciputra Land di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sejumlah sumber menyebut, posisi dan rekam jejak Pulung di lingkungan Holding PTPN membuatnya memiliki peran strategis dalam proses pelepasan aset-aset perkebunan tersebut.
Meski belum ada pernyataan resmi yang menyebut keterlibatan langsungnya dalam perkara yang kini disidangkan, berbagai keterangan yang dihimpun menyebut nama Pulung sebagai salah satu figur kunci dalam manajemen dan optimalisasi aset PTPN-2—perusahaan yang kini bertransformasi menjadi PTPN-1 Regional-1.
“Pemegang Kunci” Aset HGU?
Di kalangan para pelaku usaha yang berkepentingan dengan lahan eks-HGU PTPN-2, nama Pulung Rinandoro disebut-sebut bukan sosok asing. Beberapa sumber menyebut ia termasuk pejabat yang paling memahami peta, status hukum, serta potensi pelepasan lahan HGU.
“Beliau sangat memahami titik-titik lokasi HGU yang potensial untuk dilepas. Hampir semua proses strategis terkait aset melewati koordinasi di level beliau,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Namun, hingga kini belum ada dokumen resmi yang menunjukkan peran langsung Pulung dalam transaksi pengalihan 8.077 hektar tersebut. Fakta persidangan di PN Medan akan menjadi rujukan utama untuk menguji sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam berbagai spekulasi.
Karier Aset yang Moncer
Pulung Rinandoro tercatat pernah menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Aset PTPN-1 Regional-2 (eks PTPN-2) pada Januari 2024. Jabatan ini berada satu tingkat di bawah direksi dan memiliki kewenangan luas dalam pengelolaan siklus hidup aset perusahaan.
Posisi SEVP Manajemen Aset mencakup tanggung jawab strategis, antara lain:
• Perencanaan dan pengadaan asset
• Inventarisasi dan legal audit
• Penilaian dan optimalisasi nilai ekonomis
• Rekomendasi penghapusan atau divestasi aset yang dinilai tidak produktif
Dalam konteks BUMN perkebunan yang mengelola ribuan hektar lahan HGU, fungsi ini sangat krusial. Setiap pelepasan atau perubahan status lahan tidak hanya berdampak pada neraca perusahaan, tetapi juga memiliki implikasi hukum dan sosial yang luas.
Karena itu, sejumlah pengamat menilai wajar jika publik menaruh perhatian pada pejabat yang pernah memegang kendali atas manajemen aset di periode krusial.
Latar Belakang Penegak Hukum
Yang membuat posisi Pulung semakin diperhitungkan adalah latar belakangnya sebagai jaksa aktif di Kejaksaan Agung RI. Ia juga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) untuk wilayah Sumatera Utara.
Latar belakang ini dinilai memberikan pemahaman mendalam terkait aspek hukum dan tata kelola aset negara. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan publik: apakah kombinasi posisi strategis di BUMN dan latar belakang aparat penegak hukum menimbulkan potensi konflik kepentingan? Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran etik maupun hukum terkait posisi tersebut.
Sidang yang Menjadi Ujian
Perkara pengalihan 8.077 hektar HGU PTPN-2 ke PT Ciputra Land kini tengah diuji di PN Medan. Jaksa penuntut umum memaparkan rangkaian proses administrasi dan kebijakan yang mengarah pada pelepasan lahan tersebut.
Persidangan ini dipandang sebagai momentum penting untuk membuka secara terang proses bisnis dan pengambilan keputusan di balik transaksi bernilai besar itu.
Sejumlah pihak berharap majelis hakim dapat menggali secara komprehensif siapa saja yang terlibat dalam proses perencanaan, penilaian, hingga persetujuan pelepasan aset.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Pulung Rinandoro terkait berbagai dugaan dan penyebutan namanya dalam konteks perkara ini.
Demikian pula pihak manajemen PTPN-1 Regional-1 dan PT Ciputra Land diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka guna menjernihkan polemik yang berkembang di ruang publik.
Kasus ini bukan sekadar soal transaksi lahan. Ia menyentuh isu tata kelola aset negara, transparansi BUMN, serta integritas pejabat publik. Sidang di PN Medan akan menjadi panggung pembuktian—apakah pengalihan ribuan hektar HGU tersebut telah sesuai prosedur, atau justru menyisakan celah yang harus dipertanggungjawabkan.
(ABN/abyadi)
- MTQ ke-57 Binjai Timur Resmi Dibuka Hasanul Jihadi, 288 Peserta Ramaikan 32 Cabang Lomba – Februari 11, 2026
- Selain Tempat Ngopi, Lopo Tepsun Hadir sebagai Ruang Hiburan dan Rekreasi Masyarakat Madina – Februari 11, 2026
- Aswin Parinduri Tegaskan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Panyabungan Utara – Februari 11, 2026











