ACEH UTARA – Demokrasi di tingkat akar rumput Gampong Krueng Baro Blang Mee, Kecamatan Samudera, tengah berada dalam titik nadir. Alih-alih mengedepankan dialog dan keterbukaan informasi, kepemimpinan desa di bawah Geuchik Muhammad Ali justru mempertontonkan praktik pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial.
Peristiwa pemblokiran kontak jurnalis dan tudingan “wartawan gadungan” yang dilontarkan sang Geuchik bukan sekadar urusan personal, melainkan sinyal bahaya bagi tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Sikap defensif yang ditunjukkan Muhammad Ali bermula saat awak media mencoba menelusuri dugaan proyek ketahanan pangan fiktif senilai Rp120 juta. Alih-alih menyodorkan data pembanding atau bukti fisik proyek, sang Geuchik justru menyerang kredibilitas pengonfirmasi dengan label “gadungan”.
Ironisnya, dalih tersebut rontok seketika saat rekam jejak digital berbicara. Muhammad Fadli, jurnalis yang bersangkutan, membeberkan bukti komunikasi yang telah terjalin lama sejak Maret 2025.
“Ini adalah pola klasik untuk menghindari substansi. Setelah pesan dibaca (centang biru), akses komunikasi langsung diputus secara sepihak. Ini bukan sekadar soal blokir WhatsApp, tapi pemblokiran hak publik untuk tahu,” tegas Fadli.
Potret buram ini semakin pekat jika melihat kontras antara angka di atas kertas dengan realita di lapangan. Masyarakat kini menuntut jawaban atas dua isu sensitif:
-
Anggaran ‘Hantu’: Ke mana larinya alokasi Rp120 juta untuk ketahanan pangan yang hingga kini wujudnya masih misterius?
-
Penghinaan terhadap Kesehatan: Mengapa program Posyandu yang krusial bagi ibu dan anak justru diwarnai dengan pembagian buah pir yang sudah dalam kondisi membusuk?
Secara sosiologis, sikap menutup diri dan memusuhi media seringkali menjadi cerminan ketidaksiapan pejabat publik dalam mempertanggungjawabkan amanah, atau indikasi kuat adanya “hal” yang sengaja disembunyikan dari penglihatan warga.
Merespons kebuntuan komunikasi ini, masyarakat Gampong Krueng Baro Blang Mee telah mengambil langkah konstitusional. Laporan resmi mengenai dugaan korupsi dan markup anggaran tahun 2024–2025 kini telah mendarat di meja Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Camat Samudera pun telah mengonfirmasi bahwa pihak Inspektorat akan segera turun tangan. Kasus ini menjadi ujian bagi penegak hukum di Aceh Utara: Apakah mereka mampu membongkar tabir gelap di balik “pir busuk” tersebut, atau birokrasi akan tetap membiarkan suara publik dibungkam oleh arogansi kekuasaan tingkat desa?
Opini Redaksi: Pejabat publik yang memutus saluran komunikasi saat dikonfirmasi mengenai anggaran negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi. Jawaban atas konfirmasi bukan “kebaikan hati” seorang Geuchik, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
- Pemko Binjai Sinkronkan Data Pengungsi Bencana Sumatera, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Tanpa Tumpang Tindih – Maret 3, 2026
- AMPI Binjai Tembus Gang Sempit, Salurkan Bantuan Tunai dan Alat Medis untuk Pasutri Lumpuh – Maret 3, 2026
- Pemkab Madina Perkuat Pengawasan Program MBG, Dorong Transparansi dan Libatkan Pengusaha Lokal – Maret 3, 2026











