Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang, Kantah Toba Tegaskan Komitmen Tertib Administrasi Pertanahan

×

Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang, Kantah Toba Tegaskan Komitmen Tertib Administrasi Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Pengambilan Sumpah
Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang, Kantah Toba Tegaskan Komitmen Tertib Administrasi Pertanahan

 

TOBA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang dinyatakan hilang sebagai bagian dari proses administrasi penerbitan sertipikat pengganti. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantah Kabupaten Toba pada Kamis (12/03/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tiga pemohon mengikuti proses pengambilan sumpah, yakni Dr. Reinhart Tampubolon, M.Phil., Henry Roy Silaen, dan Antonius Tampubolon.

Prosesi ini merupakan tahapan penting yang harus dilalui oleh pemohon yang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena dokumen sertipikat sebelumnya dilaporkan hilang.

Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan pejabat Kantor Pertanahan sebagai bentuk pernyataan resmi dan pertanggungjawaban pemohon atas kehilangan dokumen kepemilikan tanah tersebut. Melalui sumpah tersebut, para pemohon menyatakan bahwa sertipikat yang dimaksud benar-benar hilang dan tidak berada dalam penguasaan pihak lain.

BACA JUGA :  Kemeriahan Closing Ceremony PON XXI Aceh-Sumut 2024: Jawa Barat Juara Umum, NTB dan NTT Bersiap Jadi Tuan Rumah PON XXII

Pihak Kantah Kabupaten Toba menjelaskan bahwa mekanisme pengambilan sumpah merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam ketentuan pertanahan. Proses ini bertujuan untuk menjaga tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang akan memperoleh sertipikat pengganti.

Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau penerbitan sertipikat ganda yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Dengan adanya proses sumpah tersebut, seluruh pernyataan pemohon memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar bagi kantor pertanahan dalam memproses penerbitan dokumen pengganti.

Kantah Kabupaten Toba menegaskan bahwa setiap permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang harus melalui tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari laporan kehilangan, pengumuman di media, hingga pengambilan sumpah oleh pemohon.

BACA JUGA :  Camat Bukit Malintang Lepas Jamaah Manasik Haji TK Satu Atap SDN 048

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantah Kabupaten Toba berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dokumen pertanahan serta mengikuti prosedur yang berlaku apabila terjadi kehilangan sertipikat.

Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum di bidang pertanahan.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *