TOBA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba resmi menetapkan lokasi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Program strategis nasional tersebut akan dilaksanakan di 15 desa yang tersebar di lima kecamatan, sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset masyarakat.
Kepala Kantah Kabupaten Toba, Marulam Siahaan, menyampaikan bahwa penetapan lokasi ini telah melalui proses verifikasi dan pemetaan awal guna memastikan kesiapan wilayah, baik dari sisi administrasi maupun partisipasi masyarakat.
“Program PTSL merupakan langkah konkret pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan penetapan lokasi ini, kami berharap proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Marulam, Senin (13/04/26).
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaksanaan PTSL tahun 2026 akan difokuskan di sejumlah desa prioritas di lima kecamatan, yakni Kecamatan Porsea, Tampahan, Balige, Laguboti, dan Sigumpar.
Di Kecamatan Porsea, program ini akan dilaksanakan di Desa Patane II. Sementara di Kecamatan Tampahan mencakup Desa Meat dan Lintong Sihuta. Untuk Kecamatan Balige, PTSL akan menyasar Desa Longat dan Lumban Gaol.
Adapun Kecamatan Laguboti menjadi wilayah dengan cakupan terbanyak, yakni delapan desa, meliputi Desa Ompu Raja Hutapea Timur, Sidulang, Sibarani Nasampulu, Sintong Marnipi, Simatibung, Siraja Gorat, Pardomuan Nauli, dan Ujung Tanduk.
Sedangkan di Kecamatan Sigumpar, program ini akan dilaksanakan di Desa Sigumpar Julu dan Marsangap.
Marulam menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat. Ia mengimbau warga di desa-desa yang telah ditetapkan untuk segera melengkapi dokumen kepemilikan tanah serta aktif mengikuti tahapan yang akan dilaksanakan petugas.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami akan melakukan sosialisasi secara intensif agar seluruh proses dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kendala di lapangan,” tambahnya.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah, mengurangi potensi sengketa, serta mendorong peningkatan ekonomi masyarakat melalui legalisasi aset.
Dengan penetapan lokasi ini, Kantah Kabupaten Toba menargetkan seluruh bidang tanah di desa-desa tersebut dapat terdaftar secara lengkap, sehingga mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Toba.
(ABN/basri)
- Ketua IPPAT Sumut: Sinergi dengan ATR/BPN Kian Solid, Pelayanan Pertanahan Meningkat Signifikan – April 13, 2026
- Kantah Toba Tetapkan 15 Desa sebagai Lokasi PTSL 2026, Fokus Percepatan Sertifikasi Tanah – April 13, 2026
- Eratkan Silaturahmi Pasca-Lebaran, Penyuluh KUA Medan Kota dan Pokjaluh Medan Gelar Bimroh di RS USU – April 13, 2026











