Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Kadis Kominfo Binjai Buka Suara: Isu Jalan Rusak, Penertiban Pedagang Hingga Kabel Semrawut Dijawab Tuntas

×

Kadis Kominfo Binjai Buka Suara: Isu Jalan Rusak, Penertiban Pedagang Hingga Kabel Semrawut Dijawab Tuntas

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Binjai
Kadis Kominfo Binjai Buka Suara: Isu Jalan Rusak, Penertiban Pedagang Hingga Kabel Semrawut Dijawab Tuntas

BINJAI — Pemerintah Kota (Pemko) Binjai akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari kondisi infrastruktur jalan, penataan pedagang, penertiban kabel, hingga pemerataan keadilan sosial.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Binjai, Muhammad Ikhsan Siregar, SH, MH, dalam siaran pers resmi, Sabtu (25/4/26).

Terkait kondisi jalan dan infrastruktur, Pemko Binjai menegaskan bahwa perbaikan terus dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada skala prioritas serta kemampuan anggaran daerah. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), perbaikan berupa penambalan jalan rusak telah dilaksanakan di sejumlah titik strategis di kota tersebut.

Beberapa lokasi yang telah ditangani antara lain kawasan Tugu Jalan T. Amir Hamzah dan Soekarno Hatta, Jalan Olahraga (depan Masjid Agung), Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Anggrek, Jalan T. Imam Bonjol, Jalan Ahmad Yani, kawasan Pasar Kaget, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan RA Kartini, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Ksatria, Jalan Candra Kirana, Jalan Sibolga, hingga Jalan Samanhudi.

BACA JUGA :  ICMI Serahkan Bantuan Starlink untuk TNI dan Warga Terdampak Bencana di Bener Meriah

“Perbaikan infrastruktur tidak diabaikan. Pemerintah tetap fokus pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Ikhsan.

Menanggapi isu ketidakadilan terhadap pedagang, Pemko Binjai membantah adanya perlakuan diskriminatif. Penertiban yang dilakukan disebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang kecil melalui program relokasi dan penataan.

“Seluruh kebijakan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Semua pihak wajib mematuhi ketentuan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, terkait kabel jaringan yang dinilai semrawut, Pemko Binjai menyatakan penataan sedang berlangsung melalui kerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Provinsi Sumatera Utara. Saat ini, proses telah memasuki tahap perencanaan relokasi kabel ke bawah tanah (subduct), yang akan dilaksanakan oleh pihak ketiga di bawah koordinasi APJATEL.

BACA JUGA :  Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Dalam aspek keadilan sosial, pemerintah memastikan program bantuan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan terus ditingkatkan. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi guna memastikan ketepatan sasaran.

Pemko Binjai berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta meredam berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *