MEDAN — Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.S., menegaskan bahwa kejahatan digital saat ini semakin canggih dan menjadi ancaman nyata di era perkembangan teknologi informasi.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber kuliah umum bertajuk “Cyber Crime sebagai Ancaman Nyata di Era Digital” di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Selasa (12/5), di Auditorium Kampus UMSU Jalan Muchtar Basri No.3 Medan.
Kuliah umum tersebut dibuka langsung oleh Rektor UMSU Prof. Dr. Akrim, M.Pd dan diikuti mahasiswa dari berbagai fakultas.
“Saya sangat senang diundang oleh salah satu universitas terbesar di Sumatera Utara dan Muhammadiyah untuk berbagi dalam kuliah umum ini. Mudah-mudahan diskusi hari ini bisa menjawab berbagai persoalan yang ada,” ujar Bayu Wicaksono.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi membawa banyak dampak positif, seperti pertumbuhan e-commerce dan teknologi finansial yang mempercepat aktivitas ekonomi serta membuka akses informasi tanpa batas geografis.
Namun, di sisi lain, ancaman kejahatan siber juga terus meningkat.
“Kejahatan siber adalah tindakan melawan hukum yang menggunakan teknologi, internet, dan komputer sehingga menimbulkan kerugian bagi individu, organisasi, bahkan negara,” jelasnya.
Menurut Bayu, karakteristik utama cyber crime adalah tidak mengenal batas wilayah dan sulit dilacak karena pelaku kerap menyembunyikan identitas menggunakan data palsu.
“Contohnya praktik scam yang memakai nomor dan registrasi bank dengan identitas orang lain,” katanya.
Ia menambahkan, modus kejahatan digital saat ini semakin beragam dan kompleks.
“Klasifikasi cyber crime meliputi computer crime seperti peretasan dan manipulasi data, serta computer related crime seperti ujaran kebencian, pornografi, dan penipuan online,” ungkapnya.
Sementara itu, Rektor UMSU Prof. Dr. Akrim, M.Pd dalam sambutannya mengatakan perkembangan teknologi menghadirkan peluang sekaligus ancaman bagi masyarakat modern.
“Hari ini alhamdulillah kita diberikan kesempatan untuk belajar bersama. Jangan sungkan dan ragu untuk bertanya, karena perkembangan digital berada pada era VUCA, era yang penuh ketidakpastian,” katanya.
Menurutnya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki dua sisi yang harus disikapi secara bijak.
“Perkembangan IPTEK ada dua potensi, yaitu sisi baik dan sisi buruk, tergantung sisi mana yang kita ambil. Perkembangan teknologi seharusnya menyatukan manusia, namun sering juga disalahgunakan,” ujarnya.
Akrim berharap kuliah umum tersebut dapat memperkuat daya seleksi mahasiswa dalam menerima informasi serta meningkatkan ketahanan intelektual di tengah derasnya arus digital.
“Kuliah umum ini penting untuk memperkokoh daya seleksi kita dalam menerima informasi yang bermanfaat dan menambah khazanah pengetahuan,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Hukum UMSU, Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum, menjelaskan kuliah umum ini merupakan kolaborasi lintas program antara Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi, Magister Ilmu Komunikasi, serta Program Doktor Hukum.
“Kita tidak boleh tidak tahu, karena dalam UU ITE berlaku asas fiksi hukum, artinya semua orang dianggap sudah mengetahui hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, edukasi menjadi kunci agar masyarakat, khususnya mahasiswa, tidak terjebak dalam praktik cyber crime.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi kuis interaktif dan foto bersama. Turut hadir Wakil Rektor I UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin, M.Hum, Dekan FIKTI Assoc. Prof. Dr. Al-Khowarizmi, M.Kom, Ketua PDM Serdang Bedagai Achyar, S.H., M.SP, Ketua PDM Tebing Tinggi Jufri Hidayat, S.Pd.I., M.Ikom, Ketua HIPMI Deli Serdang Taufik, tim Polda Sumut, serta mahasiswa FIKTI dan Fakultas Hukum UMSU. (ABN/dan)











