BATU BARA – Keluarga almarhum Fanny Ismail Peranginangin membantah tuduhan yang menyebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) meminta sejumlah uang kepada almarhum.
Bantahan tersebut disampaikan melalui Dimas, kerabat dekat almarhum, yang menegaskan informasi yang beredar tidak sesuai fakta.
Klarifikasi itu disampaikan setelah pihak keluarga melakukan pertemuan dengan istri almarhum di kediamannya di Air Batu, Kabupaten Asahan, serta melalui keterangan Dimas yang dikonfirmasi di Lapas Kelas IIA Binjai.
Menurut Dimas, informasi mengenai adanya permintaan uang dari pihak Lapas telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan tidak pernah ada permintaan uang dari Kalapas maupun Ka KPLP kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin.
“Saya ingin menyampaikan secara jelas bahwa tidak ada permintaan uang apa pun dari pihak Kalapas maupun Ka KPLP kepada almarhum. Informasi yang beredar itu tidak benar dan menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Dimas.
Ia menjelaskan, pada 13 April 2026 almarhum sempat meminta uang kepada istrinya sebesar Rp1.100.000 melalui dirinya dengan alasan untuk membayar kamar. Namun setelah ditelusuri, uang tersebut menurutnya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi almarhum selama berada di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
“Informasi bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar kamar tidak sesuai dengan kenyataan. Dana yang diminta itu digunakan untuk kebutuhan pribadi almarhum selama berada di dalam Lapas,” jelasnya.
Dimas juga mengungkapkan bahwa pada 21 April 2026 almarhum kembali meminta uang sebesar Rp2.200.000. Dana tersebut, menurut keterangannya, dipakai untuk menyelesaikan persoalan pribadi dengan seseorang bernama Eka yang berkaitan dengan urusan di luar Lapas.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebesar Rp1 juta diberikan kepada Eka. Sementara sisanya, sebesar Rp1,2 juta, digunakan dengan rincian Rp500 ribu ditransfer kembali kepada istri almarhum dan Rp700 ribu dipakai untuk kebutuhan pribadi almarhum.
Untuk menghindari berkembangnya informasi yang dinilai tidak akurat, Dimas mengaku telah membuat surat pernyataan resmi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000. Surat tersebut berisi penegasan bahwa tuduhan terhadap pihak pengelola Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku tidak benar, sekaligus menjelaskan penggunaan dana yang sebelumnya diminta almarhum.
“Surat pernyataan ini dibuat agar tidak ada lagi informasi yang keliru beredar dan untuk memberikan kejelasan kepada semua pihak,” katanya.
Selain membantah dugaan pungutan uang, Dimas juga menepis isu yang menyebut almarhum mengalami tindakan kekerasan selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Menurutnya, selama berada di dalam Lapas, kondisi almarhum dalam keadaan baik dan tidak pernah mengalami pemukulan seperti yang disebutkan dalam sejumlah informasi yang beredar.
Ia menilai sistem pengamanan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku berjalan ketat dengan pengawasan petugas di sejumlah titik.
“Sistem pengamanan dan pengawasan di Lapas sangat ketat. Terdapat petugas di berbagai pos pengamanan sehingga ruang terjadinya tindakan seperti yang dituduhkan sangat kecil,” ujarnya.
Dimas berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi penjelasan bagi masyarakat dan menghentikan penyebaran informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
(ABN/AVID/rel)
- Keluarga Bantah Tuduhan Pungutan Uang oleh Kalapas dan Ka KPLP Labuhan Ruku terhadap Almarhum Fanny Ismail Peranginangin – Mei 24, 2026
- KORMI Binjai Matangkan Persiapan “Sumut Berkolaborasi Binjai Berkah”, Hadirkan Karnaval hingga Atraksi Budaya dan Olahraga – Mei 24, 2026
- Layanan PDAM Tirtasari Dikeluhkan, Wasek AMPI Binjai: “Sering Mati, Airnya Keruh Pula” – Mei 24, 2026











