Scroll untuk baca artikel
#
HukumKriminalPeristiwaSumatera Utara

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Binjai, Polisi Sita Narkotika dan Sepeda Motor

×

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Binjai, Polisi Sita Narkotika dan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Binjai, Polisi Sita Narkotika dan Sepeda Motor

 

BINJAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penyamaran (undercover buy), petugas berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kota Binjai, Selasa (26/5/26).

Kedua tersangka masing-masing berinisial RH (29), warga Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, dan RS (32), warga Desa Sei Tampah, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Binjai Barat. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara tertutup.

“Komitmen pemberantasan narkoba terus kami lakukan melalui operasi undercover yang berhasil mengungkap dan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polres Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.

Tersangka RH ditangkap di Jalan Mushola, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:

  • 2 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 6,02 gram yang dibungkus plastik klip transparan;
  • 1 kotak berwarna merah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika;
  • 1 unit sepeda motor Honda BK 5764 AMQ.
BACA JUGA :  Pasar Murah DPRD Deli Serdang Dinilai Tak Merakyat, Warga Kecewa Hanya Pegawai dan Orang Bermobil yang Kebagian

Sementara itu, tersangka RS diamankan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menemukan barang bukti berupa: 1 plastik transparan berisi sabu seberat bruto 1,26 gram; 1 plastik klip kosong.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

BACA JUGA :  Gelar Rapat Bersama Jajaran, Kalapas I Medan: Ciptakan Lingkungan yang Nyaman

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center Polri 110.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan