DELI SERDANG – Kabupaten Deli Serdang kembali mencatatkan sejarah baru dalam inovasi pelayanan publik dan digitalisasi daerah. Bertepatan dengan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Deli Serdang, pemerintah daerah resmi meluncurkan sistem pembayaran digital Qresto (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization), Jumat (26/6/2026).
Inovasi ini menjadikan Deli Serdang sebagai kabupaten pertama di Indonesia yang menerapkan sistem pemisahan otomatis pembayaran tagihan dan pajak restoran langsung ke kas daerah. Lebih dari itu, Deli Serdang juga menjadi daerah pertama yang memberikan insentif pengurangan pajak restoran secara langsung kepada konsumen.
Melalui Qresto, masyarakat yang bertransaksi di restoran, kafe, dan merchant yang telah terdaftar hanya dikenakan pajak restoran sebesar 5 persen dari sebelumnya 10 persen. Program insentif tersebut berlaku selama enam bulan hingga Desember 2026 sebagai hadiah Hari Jadi ke-80 Kabupaten Deli Serdang.
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya mempercepat transformasi ekonomi digital.
“Semula kami ingin memberikan insentif 2 persen. Namun karena Deli Serdang memasuki usia ke-80 tahun, kami sepakat menaikkan insentif menjadi 5 persen khusus bagi masyarakat selama enam bulan,” ujar Bupati saat peluncuran Qresto di Pondok Rame.
Menurut Bupati yang akrab disapa Aci tersebut, digitalisasi pembayaran bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah, melainkan membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Sistem Qresto memungkinkan pembayaran tagihan dan pajak dipisahkan secara otomatis melalui transaksi digital. Pajak restoran langsung masuk ke kas daerah secara real time, sementara pelaku usaha menerima pembayaran usahanya tanpa harus melakukan perhitungan dan penyetoran pajak secara manual.
Langkah tersebut dinilai mampu menekan potensi kebocoran penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Selain menguntungkan masyarakat, sistem ini membantu pemerintah memastikan penerimaan pajak lebih optimal dan transparan. Pajak merupakan sumber utama pembangunan daerah sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Peluncuran Qresto turut dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Sumut, serta para pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Ameriza Ma’ruf Moesa, memberikan apresiasi terhadap kebijakan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat. Menurutnya, strategi tersebut menjadi langkah yang tepat dalam mempercepat adopsi transaksi digital.
“Insentif 5 persen ini menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk beralih ke transaksi digital. Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam pengembangan digitalisasi berbagai sektor pajak lainnya,” katanya.
Direktur Teknologi Informasi dan Operasional PT Bank Sumut, Sandhy Sofian, menjelaskan Qresto dirancang untuk menyederhanakan pembayaran digital sekaligus meningkatkan akuntabilitas pajak daerah.
“Jika sebelumnya pelaku usaha harus menghitung dan menyetorkan pajak secara manual, kini sistem melakukan splitting pembayaran secara real time antara pendapatan usaha dan kewajiban pajak daerah,” ujarnya.
Saat ini, implementasi Qresto difokuskan pada sektor restoran, hotel, dan kafe. Namun ke depan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berencana mengembangkan sistem tersebut untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta layanan pemerintahan lainnya.
Bupati Asri Ludin Tambunan juga mengungkapkan realisasi PBB Kabupaten Deli Serdang telah mencapai 67 persen, sementara penerimaan pajak daerah secara keseluruhan berada pada angka 58 persen.
“Digitalisasi ini kami harapkan menjadi langkah awal menuju Deli Serdang yang modern, transparan, dan siap menghadapi perkembangan ekonomi digital di masa depan,” tutupnya.
(ABN/basri)











