MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menutup Tahun Anggaran 2025 dengan kinerja fiskal yang positif. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencatat surplus sebesar Rp521,494 miliar, sekaligus mengantarkan Pemprov Sumut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution saat menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (1/7/2026).
Dalam pemaparannya, Bobby menyebutkan realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp12,027 triliun atau 95,87 persen dari target sebesar Rp12,546 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer pemerintah pusat, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp11,505 triliun atau 92 persen dari pagu anggaran Rp12,507 triliun. Belanja tersebut dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Dari realisasi pendapatan yang dikurangi realisasi belanja selama Tahun Anggaran 2025, terdapat surplus sebesar Rp521,494 miliar,” kata Bobby di hadapan rapat paripurna.
Selain mencatat surplus anggaran, Pemprov Sumut juga membukukan pembiayaan netto sebesar Rp10,992 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp532,486 miliar.
Menurut Bobby, seluruh laporan keuangan daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD Sumut dalam sidang paripurna pada 25 Juni 2026.
Atas hasil audit tersebut, Pemprov Sumut kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Raihan ini menjadi yang ke-12 secara berturut-turut sejak laporan keuangan Tahun Anggaran 2014, sekaligus menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan.
Bobby menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD Sumut, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mempertahankan capaian tersebut.
“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas upaya, kerja keras dan jerih payah seluruhnya, khususnya kepada dewan yang terhormat yang telah menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.
Meski demikian, Bobby menegaskan capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri. Menurutnya, opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan melalui kepatuhan terhadap regulasi, penguatan sistem pengendalian intern, serta penyusunan laporan keuangan yang semakin akuntabel.
Ia menekankan pengelolaan keuangan daerah harus terus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi agar setiap rupiah anggaran mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya Sumatera Utara yang unggul, maju, dan berkelanjutan.
“Pemprov Sumut terus berkomitmen melaksanakan sistem pengelolaan keuangan yang baik berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, sehingga pengelolaan keuangan dapat berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan,” tegas Bobby.
Rapat Paripurna DPRD Sumut dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus serta dihadiri Wakil Gubernur Sumut Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, para wakil ketua dan anggota DPRD Sumut, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Sumut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(ABN)
- Balitbang Partai Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku “Revolusi Iran” Karya Dr. Nasir Tamara – Juli 1, 2026
- PRSU ke-50 Tampil dengan Wajah Baru, Libatkan 33 Daerah dan Targetkan 300 Ribu Pengunjung – Juli 1, 2026
- APBD Sumut 2025 Surplus Rp521,494 Miliar, Bobby Nasution Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah – Juli 1, 2026











