Scroll untuk baca artikel
#
NasionalPeristiwaSumatera Utara

Bahas Permasalahan Plasma Madina, Kakanwil BPN Sumut Hadiri Kunjungan Kerja BAM DPR RI

×

Bahas Permasalahan Plasma Madina, Kakanwil BPN Sumut Hadiri Kunjungan Kerja BAM DPR RI

Sebarkan artikel ini
Plasma di Madina
Bahas Permasalahan Plasma Madina, Kakanwil BPN Sumut Hadiri Kunjungan Kerja BAM DPR RI

MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, menghadiri kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumatera Utara. Dalam kegiatan tersebut, Nugraha didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumut.

Pertemuan yang dihadiri sejumlah pemangku kepentingan tersebut membahas berbagai aspirasi masyarakat terkait persoalan pertanahan di Sumatera Utara. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah penyelesaian permasalahan plasma di Kabupaten Mandailing Natal.

Pembahasan mengenai plasma dinilai penting mengingat persoalan tersebut berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang telah lama menjadi perhatian berbagai pihak. Melalui forum tersebut, BAM DPR RI menghimpun masukan dari pemerintah daerah, instansi teknis, dan pihak terkait sebagai bahan penyusunan rekomendasi dalam mendorong penyelesaian permasalahan secara komprehensif.

Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Meneladani Hoegeng, Meneguhkan Moral Polri: Suara dari Dialog Da’i Sahabat Polisi

Melalui kunjungan kerja tersebut, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian persoalan plasma di Kabupaten Mandailing Natal. Penyelesaian yang dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Selain memberikan kepastian hukum, penyelesaian permasalahan plasma juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Mandailing Natal.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan yang menjadi aspirasi masyarakat, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang profesional, modern, dan berkeadilan.

BACA JUGA :  Bunda Literasi Padanglawas Ajak Masyarakat Kembangkan Budaya Membaca Sejak Dini

(ABN)

Tinggalkan Balasan