Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Kantah Toba Percepat Proses Permohonan Hak Pengelolaan Melalui Rapat Koordinasi

×

Kantah Toba Percepat Proses Permohonan Hak Pengelolaan Melalui Rapat Koordinasi

Sebarkan artikel ini
Koordinasi
Kantah Toba Percepat Proses Permohonan Hak Pengelolaan Melalui Rapat Koordinasi

TOBA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pertanahan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar rapat tindak lanjut terhadap berkas permohonan Hak Pengelolaan (HPL) pada Rabu (8/7/2026).

Rapat yang melibatkan jajaran terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba tersebut bertujuan untuk memastikan setiap tahapan penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan berjalan sesuai prosedur, tepat waktu, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, para peserta melakukan koordinasi sekaligus membahas perkembangan dan kelengkapan dokumen permohonan. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh guna mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu dilengkapi sehingga proses administrasi dapat berlangsung secara efektif dan akuntabel.

Melalui sinergi antarunit kerja, Kantah Toba berupaya mempercepat penyelesaian setiap permohonan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berlangsung secara transparan, profesional, serta memberikan kepastian bagi para pemohon.

BACA JUGA :  Koordinasi Diperkuat, BPN Sumut Bahas Hambatan Pembangunan Tol Binjai–Langsa

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan koordinasi yang intensif, setiap kendala administratif dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi.

Kantah Toba menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan koordinasi internal, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelenggaraan administrasi pertanahan.

Melalui berbagai langkah pembenahan tersebut, diharapkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan memperoleh pelayanan yang semakin cepat, tepat, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap proses pengurusan hak atas tanah maupun hak pengelolaan.

BACA JUGA :  Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun

(ABN)

Tinggalkan Balasan